TAIS, bengkuluekspress.com - Usulan pengalihan status pejabat struktural ke jabatan fungsional masih dalam proses persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan sekretariat Pemda dan DPRD, disepakati batal untuk difungsionalkan setelah adanya kesepakatan bersama se-Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
\"Pengalihan jabatan menjadi fungsional ini masih menunggu persetujuan pusat. Perlu ditegaskan hanya eselon 4 saja,\" tegas Kabag Ortala Sekretariat Pemda Seluma, Elma Juwita SSos kepada wartawan.
Ditegaskan, jika usulan fungsional ini sudah disampaikan dan saat ini tengah proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. Bersamaan dengan usulan kabupaten/kota lainnya di lingkungan Provinsi Bengkulu. Dimana sebelumnya usulan ini secara kolektif bahkan sofcopy juga disampaikan.
\"Dari kesepakatan kita dengan kota dan kabupaten lainnya. Untuk ASN sekretariat tidak masuk difungsionalkan,\" sampainya.
Ditambahkan, jika mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Mei lalu, seluruh ASN eselon 4 difungsionalkan terkecuali pada, Kasubag Protokol dan tiga Kasubag di UKPBJ. Namun, tetap usulan yang tidak difungsionalkan ini menunggu persetujuan. Ditambah lagi, Perda perubahan struktur organisasi sudah selesai dibahas.
\"Apakah disetujui atau tidak, tetap menunggu Kemendagri, usulan tetap usulan,\" sampainya singkat. (333)