\"Begitu, Perda disahkan, kita langsung melakukan aksi penertiban terhadap tanah yang berkeliaran dijlan raya tersebut,\" ucap Kasatpol PP Benteng, Damsik.
Dia menambahkan, sebelum Perda Ternak ini disahkan, diharapakan masyarakat untuk tidak dilepas hewan ternaknya di jalan raya. Ternak itu harus diikat dan diletakan pada suatu tempat agar tidak menganggu jalan. \"Kalau sudah kita imbau, sosialisasikan dan diperingati masih juga, wajar saja kalau kita melakukan penertiban demi kebaikan kita bersama,\" katanya. (111)