KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Perang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) terus digayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Supaya dapat mengawal penyelenggaran penggunaan APBD dan APBN di Kabupaten Kepahiang secara benar tanpa terjadinya korupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Setiap adanya indikasi korupsi terhadap proyek pembangunan Kejari turun menyelidiki.
Hingga Juli 2021 ada 6 perkara tindak pidana korupsi melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus). Ada 2 ditingkat penyelidikan, 2 perkara tahap penyidikan 2, 2 perkara tahap penuntutan dan 5 kali eksekusi. Setiap perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa Kejari Kepahiang langsung melakukan eksekusi, terbaru Kamis (22/7) Kejari Kepahiang melakukan eksekusi denda perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai tahun 2015.
Uang denda sebesar Rp 50 juta diterima jaksa dari keluarga terpidana Ahmad Rizal dan langsung disetorkan oleh Jaksa ke kas negara. Penerimaan denda tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang tahun ini dirayakan dengan sederhana mengingat kondisi pandemi Covid-19.
\"Eksekusi Perkara tipikor Pengelolaan Dana Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kab Kepahiang TA 2017 atas nama terpidana Endar Husin, Bobi Ardi, Idrus,\" terang Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH kemarin.
Lalu dalam penanganan perkara tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai telah dipulihkan kerugian negara 100% lewat mekanisme perampasan aset milik terpidana Ahmad Rizal yang terletak di Desa Westkus, Kelurahan Padang Lekat, dan Desa Imigrasi Permu.
Kemudian ditahap Penyidikan dan Penuntutan Perkara Tipikor Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang tahun 2017 atas nama tersangka Taufik dan Maliki Akbar yang disinyalir merugikan Keuangan Negara mencapai Rp 321 juta lebih. \"Kita tengah fokus untuk menuntaskan semua perkara yang tengah ditangani agar dapat selesai ditahun ini,\" tegas Riki. (320)