LEBONG, bengkuluekspress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menetapkan mantan Ketua DPRD Lebong, TREP, SE, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini setelah penyidik Kejari Lebong tak kunjung menemukan keberadaan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, atas dugaan kasus korupsi anggaran di Setwan Lebong tahun 2016.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum mengatakan, bahwa sebelumnya TREP sendiri telah dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong untuk kembali diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang tersangka lainnya.
“Namun sebanyak 3 kali panggilan dari penyidik, TREP tidak memenuhi panggilan dan tanpa adanya keterangan,” sampainya, Kamis (22/07).
Untuk itulah, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya paksa mendatangkan TREP untuk dimintai keterangan baik denganc ara mencari di tempat kemungkinan TREP berada maupun sinyal handphone (hp), akan tetapi TSK sendiri tidak berada di Provinsi Bengkulu.
“Penyidik telah melakukan pencarian tetapi tidak ditemukan,” ucapnya.
Untuk itulah, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kepolisan dan akhirnya TSK TREP ditetapkan sebagai DPO atau masuk kedalam daftar buronan pihak Kejaksaan. Bahkan saat ini pihaknya telah menyampaikan informasi baik itu di perbatasan maupun beberapa bandara udara, atas pencarian TREP sebagai DPO.
“TREP sebagai DPO telah telah kita sebar diberbagai wilayah,” jelasnya.
Kembali mengingatkan, kasus ini mencuat setelah adanya Laporan hasil Penyelidikan (LHP) tahun 2017 terhadap anggaran tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), dimana dari Setwan sendiri diminta untuk mengembalikan TGR sebesar Rp 1,4 miliar. Dari tuntutan tersebut, ada pihak ke 3 yang melakukan penalangan terlebih dahulu. Akan tetapi, dari pihak Setwan baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan sisahnya tak kunjung melakukan pengembalian uang yang telah dipakai.
Oleh karena itulah, diminta pihak Kejari Lebong dalam hal ini Seksi Datun untuk melakukan penagihan. Akan tetapi hingga akhir tahun 2020, pihak Setwan tidak ada etikat baik dan akhirnya pada awal tahun 2021, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan (namun seiring waktu berjalan, penyidik tidak lagi menyelidiki masalah TGR, namun masalah anggaran rutin).
Pada masa penyelidikan, Kejari meminta pihak Setwan untuk mengembalikan uang tersebut, namun dari batas akhir yang diminta (Senin, 22/02), pengembalian uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan akhirnya kasus kembali ditingkatkan menjadi Penyidikan.
Setelah kasus ditingkatkan menjadi penyidikan, barulah mantan ketua DPRD Lebong TREP, mendatangi Kejari Lebong pada hari Kamis (18/03) untuk menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Selanjutnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti serta meminta tim audit menghitung kerugian Negara atas penggunaan anggaran rutin di Setwan Lebong tahun 2016, dari penghitungan memang mendapati adanya kerugian Negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya penyidik melakukan ekspose dan ditetapkanlah ke 5 tersangka tertanggal 30 Juni 2021.
Adapun ke 5 TSK yang ditetapkan yaitu TREP, Ma dan AM mantan Wakil Ketua I dan II DPRD Lebong priode 2014-2019 serta Su mantan Sekwan dan E mantan Bendahahar Pengeluaran. Setelah ditetapkan sebagai TSK, pada tanggal 07 Juli 2021 penyidik Tipidkor Kejari Lebong memanggil ke 5 nya namun hanya datang AM, Su dan E. Selanjutnay di pemanggilan ke II baru didatangi Ma, seemntara untuk TREP meskipun telah 3 kali dipanggil yang bersangkutan tetap mangkir hingga saat ini. (614)