Terkait hal itu, Kasubbag Hukum KPU RL Sudirman, SH menjelaskan, KPU tidak akan gegabah dalam meluluskan calon PPK yang bermasalah dan tidak dibenarkan menurut peraturan KPU nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2014.
\"Kita sudah meneliti persyaratan administrasi kedua calon PPK tersebut, tidak ada masalah. Dalam aturan Bab II pasal 3 memang ada larangan untuk calon PPK yang pernah dihukun dengan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, namun ang bersangkutan ancaman hukuman 4 tahun,\" tegas Sudirman.
Sudirman mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Curup terkait persoalan hukum yang pernah membelit Jauhari, calon PPK Sindang Kelingi. Hasilnya, yang bersangkutan hanya terganjal pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 197 KUHAP dengan ancaman 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, bahkan yang bersangkutan telah menjalani hukuman di Lapas Curup.
\"Hasil seleksi yang bersangkutan cukup menguasai tentang kepemiluan bahkan sempat pernah jadi anggota PPK tahun 2009, sehingga layak lulus. Soal pernah dihukum, yang bersangkutan hanya diancam 4 tahun penjara bukan 5 tahun atau lebih,\" terang Sudirman.
Selanjutnyam untuk perkara Arben, KPU RL sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, bahkan sudah memberikan keterangan tertulis dengan materai dan ditandatangani. \"Arben memang pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara penggelembungan suara di Gakumdu pada tanggal 19 April 2009, hanya saja yang bersangkutan tidak terbukti dan kasus tersebut tidak berlanjut ke Pengadilan Negeri Curup, tidak ada masalah sesuai apa yang dipersoalkan LBH Keadilan,\" ungkap Sudirman.
Di bagian lain, Jauhari dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyesalkan tindakan LBH Keadilan yang tidak melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Curup, sebelum menjustice seseorang tidak pantas lolos sebagai PPK. \"Saya tidak mau menanggapi banyak, tapi saya heran kok LBH yang tugasnya membela orang lemah terkait persoalan hukum, malah sempat-sempatnya mengawasi soal seleksi PPK. Apa sudah habis pekerjaan lain,\" sesal Jauhari.
Soal hal mengawasi tahapan seleksi PPK, Jauhari mengaku tidak mempermasalahkan itu hak semua orang hanya saja, kok bawa-bawa nama lembaga yang sudah jelas fungsi dan tugasnya. \"Lihat dulu perkara saya, baru berkomentar. Jangan sampai jadi bomerang bagi lembaha keadilan yang seharusnya lebih paham dan teliti soal hukum. Saya sudah melalui tahapan sesuai prosedur, soal lulus atau tidak lulus itu hak KPU, saya juga tidak masalah jika tidak lulus,\" tegas Jauhari.
Sebelumnya, LBH Keadilan Senin (25/02) mempersoalkan 2 nama calon PPK, yang diloloskan oleh KPU kabupaten RL. Melalui surat nomor 024/LBH-K/B/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013 yang ditujukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), LBH tersebut meminta Panwas melaporkan dan memproses KPU jika melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan calon PPK terpilih, serta meminta Panwas mengawasi serta terlibat dalam proses KPU melakukan penetapan calon PPK terpilih.
\"Ada dua orang calon, yang pernah dihukum kasus togel, dan satu orang lagi kasus pengelembungan suara bisa lolos sebagai calon PPK, kok bisa,\" tegas Divisi Hukum LBH Keadilan Akmad Rozikin.
Sedangkan syarat calon PPK sendiri, sambung Razikin, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dihukum lebih dari 5 tahun, selanjutnya pelenggelembungan suara itu juga perbuatan tercelah. \"Kami juga mendapatkan informasi ada calon PPK yang tidak jelas ijazahnya bisa jadi calon, artinya syarat administrasi tidak dipenuhi. Satu lagi, calon PPK tersebut ternyata pernah jadi anggota PPK pada pemilu 2009 di Kecamatan Curup Timur,\" tegas Rozikin.
Selanjutnya, melalui surat nomor 023/LBH-KB/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013, LBH Keadilan juga menyurati KPU RL, untuk tidak meluluskan PPK yang bermasalah melakukan perbuatan tercelah, dan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon PPK. \"Kami kawatir kalau diluluskanm akan melakukan pelanggaran yang lebih rapi berdasarkan pengalaman mereka,\" tegas Rozikin. (999)