CURUP, Bengkuluekspress.com - Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang kedapatan memiliki dua paket ganja. Oknum mahasiswa yang diamankan tersebut adalah RW (19) warga Gang Dodon Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. RW diamankan Rabu (07/07/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di pekarangan salah satu rumah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Dari tangan RW ini petugas berhasil mengamankan dua paket ganja. \"Barang bukti yang diduga ganja tersebut, kita temukan dari saku celana sebelah kanan pelaku,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH Jumat (9/7/2021) pagi. Keberhasilan tim Macan Suban Polres Rejang Lebong menangkap pelaku bermula dari informasi yang mereka terima terkait adanya peredaran narkoba di Gang Trapo RT 09/03 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan pendalaman dan akhirnya bisa mengamankan pelaku. Selain mengamankan dua paket ganja, barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Xeon GT warna putih dengan nomor polisi BD 6223 HC serta satu unit Hp. \"RW ini akan kita jerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" demikian Susilo (ary)
Miliki Ganja, Oknum Mahasiswa Diamankan
Jumat 09-07-2021,10:43 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :