CURUP, bengkuluekspress.com - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Terhitung sejak Kamis (8/7) kemarin Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi melaksanakan PPKM setelah keluarnya surat edaran Bupati Rejang Lebong nomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (OOKM) dan Penghentian Kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum.
Beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu mulai dari meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, syukuran, hajatan , aqiqah dan kegiatan sejenishnya sampai ada penetapan lebih lanjut.
Kemudian utuk anak nikah dan takziah dalam dilaksanakan dengan berbagai ketentuan untuk nikah maksimal dihadiri oleh 20 orang begitu juga untuk takziah juga maksimal dihadiri 20 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya kegiatan belajar mengajar termasuk pelatihan dan KKN bagi mahasiswa dilakukan secara daring atau online. Sedangkan untuk kegiatan perkantoran maksimal dilakukan maksimal 25 persen ke kantor sisanya 75 persen dari rumah. Begitu juga untuk kegiatan ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe dan lainnya hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memang akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat seiring dengan meningkatnya positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Kita memperketat masyarakat sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong,\" terang Wabup.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong sendiri. Pada Kamis (8/7), Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan ada 52 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Hari ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong kembali bertambah 52 kasus,\" terang juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.
Dijelaskan Syamsir, 52 kasus baru tersebut yaitu kasus nomor 1.334 sampai kasus nomor1.385. Dari 52 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong tersebut semuanya melakukan isolasi mandiri.
Selain ada penambahan 52 kasus baru, pada Kamis kemarin juga terdapat 10 kasus yang dinyatakan sembuh dan ada satu kasus yang meninggal dunia yaitu kasus nomor 1.334. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau.
\"Jadi hingga hari ini total kasus positif Covid-19 di Rejang Lebong menjadi 1.385 kasus, dengan kasus sembuh 1.265 kasus, kasus meninggal dunia 30 kasus dan masih dalam pengawasan ada 90 orang,\" papar Syamsir.
Dengan kembali bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin terhadap protokol kesehatan dan menaati peraturan yang telah ditetapkan masyarakat salah satunya terkait dengan PPKM yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (251)