BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat (Pempus), Kota Bengkulu diharuskan memperketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bersama 42 kota lain di Indonesia. Hal tersebut dilakukan menimbang meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu beberapa hari terakhir. Wakil Walikota Dedy Wahyudi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Pemkot juga telah mengikuti regulasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di setiap kelurahan di Kota Bengkulu. Pemerintah kota juga terus mengupayakan sosialisasi terkait penerapan prokes ke masyarakat. “Semua instruksi dari pemerintah pusat selalu kita indahkan dalam menekan penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberlakuan PPKM mikro, vaksinasi dan hal lainnya,” kata Dedy, Selasa (06/07). Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mempersiapkan hal lainnya diantaranya seluruh puskesmas diminta untuk melakukan kampanye keliling ke setiap kelurahan agar masyarakat mentaati prokes. Terlebih lagi pasca lebaran yang biasanya banyak warga yang akan melaksanakan pernikahan. TNI/Polri pun melalui Babinsa dan Babinkamtibmas serta pihak terkait lainnya juga akan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu. Adapun poin-poin yang harus dipenuhi selama pengetatan PPKM Mikro ialah sebagai berikut : 1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring). 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) 4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. 11. Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (Imn)
Kota Bengkulu dan 42 Kota Lain Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hari Ini
Selasa 06-07-2021,15:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB