Pakai Baju Melayu, Dihadiahi 500 Ribu

Sabtu 02-03-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa mulai kemarin (1/3) diberlakukan 5 hari kerja, yakni Senin hingga Jumat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pada Jumat semua PNS menggunakan pakaian melayu atau baju muslim/muslimah.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, kemarin walikota memberikan reward berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu kepada PNS yang mengindahkan surat edaran itu.  Sedikitnya ada 4 PNS yang mendapatkan reward dari walikota, yakni Dodi Asri yang bertugas sebagai staf di Bagian Pemerintahan dan Fitriani Novalina staf di bagian Kesra, Viena Astri staf di Bagian Umum dan Protokoler,  dan Rifnida staf BKD.

\"Ini hadiah kepada PNS yang patuh dan mengindahkan kebijakan walikota,\" ucapnya. Selain itu, walikota juga berharap dengan adanya reward tersebut menjadi motivasi bagi PNS yang lainnnya. Sehingga kedepannya tidak ada PNS yang tidak mengindahkan kebijakan walikota dan wakil walikota.  \"Mudah-mudahan kedepannya semua PNS di lingkungan Pemerintah Kota ini menggunakan pakaian melayu setiap hari Jumat dan menggunakan pakaian yang lainnya sesuai dengan surat yang sudah kita edarkan,\" harapnya.

Sementara itu, beberapa PNS yang mendapatkan rewad tersebut menyampaikan uangkapan terima kasihnya, mereka mengaku sama sekali tidak menyangka akan mendapatkan reward hanya karena mematuhi surat edaran walikota. \"Saya tidak menyangka dan saya juga tidak tahu bagi yang menggunakan pakaian melayu akan mendapatkan hadiah dari Pak Wali,\" ujar Fitriani Novalina.

Untuk itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dari orang nomor 1 di Kota Bengkulu itu. Kedepannya, ia menyatakan selalu siap mengikuti arahan dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.  \"Ya saya rasa kita sebagai bawahan memang dituntut untuk patuh kepada atasan, selagi kebijakan itu tidak menyalahi aturan yang berlaku,\" sampainya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait