KEPAHIANG bengkuluekspress.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang berencana mengajukan kenaikan tarif retribusi kebersihan, hanya saja wacana tersebut tertunda lantaran saat ini masih pandemi Covid-19.
Dikatakan Kadis LH Muktar Yatib penundaan kenaikan tarif retribusi kebersihan tersebut lantaran masih mempertimbangkan pendapatan ekonomi masyarakat. Diketahui retribusi kebersihan terhadap pedagang kaki lima yang ditetapkan berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ialah Rp 500 dan retribusi bongkar muat Rp 1.000 untuk retribusi kebersihan yang ditetapkan bagi pedagang tetap maupun tidak tetap.
\"Kenaikan tarif dasar retribusi kebersihan kita tunda untuk usulkan, mengingat masih dalam pandemi covid-19, yang tentunya kita harus mempertimbangkan pendapatan ekonomi masyarakat. Jadi, jangan lagi diberatkan dengan besarnya tarif retribusi,\" ujar Muktar.
Diungkapnya pula, Sebenarnya wacana kenaikan tarif retribusi akan mempertimbangkan beberapa point, seperti aktifitas bongkar muat angkutan, apalagi dalam Perda lama yang hanya berlaku di kawasan terminal Pasar Kepahiang saja.
\"Sementara bongkar muat di luar terminal juga ada, tapi ketentuannya tidak tercantum dalam Perda, inilah juga yang akan kami konsultasikan. Kemudian, kami mengingatkan bahwa pungutan retribusi hanya dilakukan oleh petugas yang diberikan surat tugas khusus dan seragam, selain itu bukan tanggungjawab kami,\" tutupnya. (320)