KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ternyata dalam masa sanggahan tiga hari paska digelarnya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 28 Juni lalu, ternyata ada belasan desa yang pilkadesnya diprotes. Saat itu surat protes atau gugatan terhadap hasil pilkades sudah diterima oleh pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa.
\"Ada 11 desa yang pilkadesnya digugat,\" kata kepala Dinas PMB BS, Hamdan Syarbaini SSos.
Dikatakan Hamdan ke-11 desa tersebut yakni Di kecamatan Seginim ada Desa Sindang Bulan, Muara Danau, Dusun Tengah dan Darat Sawah Ulu, di Kecamatan Pino Raya ada Desa Padang Serasan dan Desa Pasar Pino. Di Kecamatan Kedurang ilir ada Desa Sukajaya dan Lubuk Ladung, di Kedurang ada Desa Sukananti. Di Kota Manna ada Desa Padang Niur dan di Kecamatan Manna ada Desa Tanjung Besar. Saat ini gugatan tersebut sudah masuk dan akan segera di proses.
\"Kami punya waktu 7 hari ke depan untuk mengambil keputusan,\" ujarnya.
Dijelaskan Hamdan, dalam gugatan tersebut pada umumnya calon kepala desa (cakades) tidak menerima hasil penghitungan suara. Pasalnya para cakades merasa dirugikan atas hasil tersebut. Sehingga mereka meminta penghitungan surat suara ulang.
\"Kita akan kaji, jika nanti tuntutan mereka benar, maka akan kita kabulkan untuk penghitungan ulang, namun jika dasarnya tidak jelas dan terkesan mengada-ada, maka tuntutan mereka tidak akan kami kabulkan,\" terang Hamdan. (369)