CURUP, BE- Guna mencegah penularan Covid-19 serta menimbulkan klaster baru khususnya dari kegiatan hajatan di Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM mengingatkan masyarakat yang melaksanakan hajatan untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan. \"Agar tidak menimbulkan klaster baru di Rejang Lebong ini, masyarakat yang menggelar hajatan agar bisa benar-benar mematuhi protokol kesehatan,\" pesan bupati.
Menurut bupati, masyarakat yang menggelar hajatan harus memperhatikan kapasitas dari tempat dilaksanakannya hajatan tersebut. Dimana tamu undangan yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan, jangan sampai menurut bupati, karena keluarga besar dan banyak kenalan sehingga memaksakan tamu yang datang lebih dari kapasitas yang diperbolehkan. \"Selain membatasi jumlah tamu, tuam rumah juga harus mengatur kedatangan tamu agar tidak menumpuk terutama bila dilaksanakan ditempat yang tertutup,\" tambah bupati.
Hal tersebut, menurut bupati harus menjadi perhatian semua pihak, karena saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan peningkatan, sehingga perlu kerjasama semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kesempatan tersebut, bupati juga meminta masyarakat yang melaksanakan hajatan baik itu keluarga atau teman dekatnya, untuk tidak mencantumkan namanya sebagai orang yang turut di undang. Hal tersebut menurut bupati sebagai bentuk komitmennya dalam mencegah kerumunan massa di Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan hajatan di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, saat ini tidak dilarang karena berbagai pertimbangan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terutama terkait dengan perekonomian masyarakat terutama para pengusaha hiburan, pengusaha ternak dan sejumlah usaha lainnya. Namun dalam pelaksanaanya mereka harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Disisi lain, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah menyebutkan saat ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2021 tentang penegakan hukum pencegahan Covid-19. Dimana saat ini Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi, setelah selesainya tahap sosialisasi tersebut, maka Perda tersebut akan segera diterapkan. Kegiatan sosialisasi Perda Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong. Sosialisasi Perda tersebut dilakukan setelah selesai diverifikasi oleh Gubernur Bengkulu pada akhir Mei 2021 lalu. \"Bila setelah kegiatan sosialisasi ini selesai, maka bila masih ada masyarakat yang mengabaikan Prokes maka akan langsung kita tindak sesuai Perda,\" terang Wabup.
Tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, menurut Wabup adalah untuk kebaikan masyarakat Rejang Lebong sendiri yaitu agar tidak meluasnya penyebaran Covid-19.(251)