MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan 4 orang terduga pelaku bersamaan ratusan batang kayu dan satu unit mobil truk jenis HINO dengan nopol BD 8859 AK. Keempat warga tersebut, berinisial AS (20) warga SP2 Desa AirRami, DO (17) warga SP 2 Desa Air Rami Kabupaten Mukomuko. WA (51) warga DesaSido Rejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dan MA (42) warga Desa Argo Sari Kecamatan Singkut Kabupaten Saro Langun Provinsi Jambi. Keempatnya diamankan di SP 3 Desa Marga Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Senin (21/6) sekitar pukul 20.00 WIB. “Empat warga yang kami amankan itu diduga pelaku tindak pidana memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK. Disampaikan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula pada hari Senin (21/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Unit Tipiter Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat bawasanya ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami. Mendapatkan informasi tersebut, unit Tipiter Polres Mukomuko langsung melakukan penangkapan terhadap pengangkut hasil hutan kayu tersebut dan petugas menanyakan dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan. Tetapi pengangkut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang ditanyakan oleh petugas sehingga petugas membawa pengangkut beserta barang bukti kayu dan alat angkut yang digunakan ke Polres Mukomuko. “Pelaku sudah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. Selain 4 warga yang diamankan, penyidik juga mengamankan satu unit mobil truk. Turut diamankan kayu sebanyak 215 batang dengan masing-masing ukuran yang berbeda dengan rincian ukuran 3x25x24 sebanyak 18 batang, ukuran 5x10x4 sebanyak 107 batang, ukuran 7x14x4 sebanyak 41 batang, ukuran 6x12x4 sebanyak 24 batang,ukuran 8x12x4 sebanyak 3 batang, dan ukuran 6x15x4 sebanyak 22 batang. (900)
Angkut Kayu, 4 Warga Dibekuk Polres Mukomuko
Selasa 22-06-2021,19:32 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB