MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan 4 orang terduga pelaku bersamaan ratusan batang kayu dan satu unit mobil truk jenis HINO dengan nopol BD 8859 AK. Keempat warga tersebut, berinisial AS (20) warga SP2 Desa AirRami, DO (17) warga SP 2 Desa Air Rami Kabupaten Mukomuko. WA (51) warga DesaSido Rejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dan MA (42) warga Desa Argo Sari Kecamatan Singkut Kabupaten Saro Langun Provinsi Jambi. Keempatnya diamankan di SP 3 Desa Marga Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Senin (21/6) sekitar pukul 20.00 WIB. “Empat warga yang kami amankan itu diduga pelaku tindak pidana memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK. Disampaikan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula pada hari Senin (21/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Unit Tipiter Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat bawasanya ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami. Mendapatkan informasi tersebut, unit Tipiter Polres Mukomuko langsung melakukan penangkapan terhadap pengangkut hasil hutan kayu tersebut dan petugas menanyakan dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan. Tetapi pengangkut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang ditanyakan oleh petugas sehingga petugas membawa pengangkut beserta barang bukti kayu dan alat angkut yang digunakan ke Polres Mukomuko. “Pelaku sudah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. Selain 4 warga yang diamankan, penyidik juga mengamankan satu unit mobil truk. Turut diamankan kayu sebanyak 215 batang dengan masing-masing ukuran yang berbeda dengan rincian ukuran 3x25x24 sebanyak 18 batang, ukuran 5x10x4 sebanyak 107 batang, ukuran 7x14x4 sebanyak 41 batang, ukuran 6x12x4 sebanyak 24 batang,ukuran 8x12x4 sebanyak 3 batang, dan ukuran 6x15x4 sebanyak 22 batang. (900)
Angkut Kayu, 4 Warga Dibekuk Polres Mukomuko
Selasa 22-06-2021,19:32 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB
Aset Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Disita, Kerugian Negara Rp4 Miliar Belum Dikembalikan
Kamis 09-04-2026,15:55 WIB