MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan 4 orang terduga pelaku bersamaan ratusan batang kayu dan satu unit mobil truk jenis HINO dengan nopol BD 8859 AK. Keempat warga tersebut, berinisial AS (20) warga SP2 Desa AirRami, DO (17) warga SP 2 Desa Air Rami Kabupaten Mukomuko. WA (51) warga DesaSido Rejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dan MA (42) warga Desa Argo Sari Kecamatan Singkut Kabupaten Saro Langun Provinsi Jambi. Keempatnya diamankan di SP 3 Desa Marga Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Senin (21/6) sekitar pukul 20.00 WIB. “Empat warga yang kami amankan itu diduga pelaku tindak pidana memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK. Disampaikan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula pada hari Senin (21/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Unit Tipiter Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat bawasanya ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami. Mendapatkan informasi tersebut, unit Tipiter Polres Mukomuko langsung melakukan penangkapan terhadap pengangkut hasil hutan kayu tersebut dan petugas menanyakan dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan. Tetapi pengangkut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang ditanyakan oleh petugas sehingga petugas membawa pengangkut beserta barang bukti kayu dan alat angkut yang digunakan ke Polres Mukomuko. “Pelaku sudah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. Selain 4 warga yang diamankan, penyidik juga mengamankan satu unit mobil truk. Turut diamankan kayu sebanyak 215 batang dengan masing-masing ukuran yang berbeda dengan rincian ukuran 3x25x24 sebanyak 18 batang, ukuran 5x10x4 sebanyak 107 batang, ukuran 7x14x4 sebanyak 41 batang, ukuran 6x12x4 sebanyak 24 batang,ukuran 8x12x4 sebanyak 3 batang, dan ukuran 6x15x4 sebanyak 22 batang. (900)
Angkut Kayu, 4 Warga Dibekuk Polres Mukomuko
Selasa 22-06-2021,19:32 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Rabu 09-09-2026,15:11 WIB
Sering Pakai WiFi Publik? Ini Kebiasaan yang Bisa Membahayakan Data Pribadi
Terkini
Kamis 10-09-2026,09:20 WIB
Kesalahan Panen Bisa Gerus Nilai TBS, AKPY-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Bengkulu Selata
Kamis 10-09-2026,08:40 WIB
Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026
Kamis 10-09-2026,08:34 WIB
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Kamis 10-09-2026,08:30 WIB
Hadir dengan Sentuhan Baru, Honda CT125 Makin Ikonik dan Berkarakter
Rabu 09-09-2026,17:46 WIB