TAIS, bengkuluekspress.com - Sekalipun sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP), ternyata masih banyak aset mesin milik Pemda Seluma yang tidak diketahui keberadaannya dan rusak. Salah satunya adalah aset mesin seperti laptop, komputer, mesin Tik, netbook, dan tetap harus ditertibkan.
\"Sekarang aset mesin yang kita tertibkan, katanya banyak yang rusak, sehingga kita minta untuk dibawa untuk penertiban,\" tegas Kepala BPKD Seluma, Marah Halim SP MP MSI MAk kepada wartawan.
Disampaikan, jika untuk aset kendaraan sudah selesai ditertibkan, sehingga aset mesin inilah yang menjadi catatan dari Audit BPK Perwakilan Bengkulu yang harus di tindaklanjuti juga. Sehingga BPKD juga sudah membentuk tim aset untuk penertipan aset aset yang belum terselesaikan.
\"Iya tim aset mesin mesin ini tengah bekerja terhitung satu Minggu lalu,\" imbuhnya.
Ditambahkan, beredar informasi jika salah satu aset kendaraan yang sudah di tarik dan terparkir di dinas kesehatan sebelumnya sudah di pergunakan oleh oknum. Bahkan, sudah di preteli satu persatu dan sudah menjadi sasis dan mesin saja. Namun ketika di konfirmasi, Marah Halim tidak mengetahui pasti. Namun aset sudah di kembalikan.
\"Seluruh aset kendaraan didinas kesehatan yang jelasnya sudah di kembalikan dan tim masih terus berjalan untuk di tertipkan,\" sampainya.
Terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA menegaskan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI tahun 2020. Ternyata hingga detik ini masih ada satu organisasi Perangkat daerah (OPD)yang belum menindak lanjuti temuan dengan mengembalikan kelebihan dalam pembayaran dan rekomendasi internal yang di keluarkan ke kas daerah.
\"Ada tinggal satu OPD saja yang mesih menindak lanjuti temuan dan OPD lainnya sudah. Tapi tetap kita desak untuk menyelesaikan dengan segera,\" tegasnya.
Dalam temuan sebelumnya, satu aitem kelebihan dalam pembayaran pada rekanan organisasi Perangkat Daerah(OPD) sebesar Rp 120 juta sudah di kembalikan ke rekening daerah. Serta kelebihan dalam pembayaran sebesar Rp 600 juta dari OPD lainnya segera juga harus di tindak lanjuti. Begitu juga pada OPD yang menjadi rekomendasi internal juga harus di tindak lanjuti dengan melengkapi berkas dan seluruh yang di butuhkan, termasuk berkomitmen memperbaiki.
\"Intinya kita sudah mengingatkan agar segera di tindak lanjuti dan OPD nya tak usah di publislah,\" bebernya.(333)