KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Senin (14/6) DPRD Bengkulu Selatan (BS) menggelar sidang paripurna dengan tiga agenda. Pertama sidang paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. Nota penjelasan disampaikan oleh Sekda BS, Yudi Satria SE MM. Dalam penyampaiannya, Yudi mengatakan target belanja pada APBD 2020 sebesar Rp 915,03 Miliar. Realisasinya sebesar Rp 862,07 miliar.
\"Realisasi belanja pada APBD 2020 mencapai 94,21 persen,\" katanya.
Dijelaskan Yudi, rinciannya belanja operasi yang dianggarkan Rp 712.5 M, terealisasi Rp 674, 2 M atau 94,63%. Kemudian belanja modal yang dianggarkan Rp. 182,2 M terealisasi Rp 172,4 atau 94,66%. Kemudian belanja tak terduga yang dianggarkan Rp 20,2 M, terealisasi Rp 15,2 M atau 75,52%. Kemudian untuk pendapatan tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.1,055 T. Terealisasi sebesar Rp Rp 1,004 T atau 95 persen lebih. Adapun rinciannya pendapatan asli daerah Rp. 88,7 M, pendapatan transfer Rp 957, 6 M dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 8 ,7 M.
\"Kami akan terus bekerja maksimal agar ke depan pendapatan dan belanja BS dapat semakin maksimal,\" ujarnya.
Selain itu ada juga agenda kedua yang juga disampaikan Sekda BS yakni rapat paripurna nota penjelasan Bupati Bengkulu Selatan dalam rangka rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan 03 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Dalam penyampaian nota penjelasan Bupati Bengkulu Selatan Sekda BS, Yudi Satria mengatakan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT Bank Bengkulu, pagu penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT Bank Bengkulu sebesar Rp 20 M Dari jumlah pagu, penyertaan modal sampai saat ini sebanyak Rp 19,87 M atau tersisa Rp 130 juta lagi.
\"Adanya keinginan Pemerintah Daerah untuk menambahkan jumlah penyertaan modal ke Bank Bengkulu, maka Perda Nomor tiga Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT Bank Bengkulu harus dilakukan perubahan terlebih dahulu dengan mencantumkan jumlah nilai penyertaan modal yang akan disertakan,” ujar Yudi.
Kemudian Agenda ke-3 yakni rapat paripurna mengenai nota penjelasan Bupati Bengkulu Selatan dalam rangka rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang pengelolaan irigasi. Dalam penyampaiannya, Yudi Satria mengatakan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan irigasi dengan mekanisme yang ada serta penerapan pengelolaan sumber daya air sektor irigasi yang ruang lingkup peraturannya terdiri dari 22 BAB dengan 49 pasal.
Meliputi ketentuan umum, tujuan dan fungsi irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, penyediaan air irigasi, hak guna air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi, wewenang dan tanggung jawab, lembaga pengelolaan irigasi, operasi pemeliharaan dan rehabilitasi, rehabilitasi jaringan irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pemberdayaan, inventarisasi aset irigasi, alih fungsi lahan beririgasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” tambahnya.
\"Demikian penyampaian ini, kami berharap semoga rancangan Peraturan Daerah tersebur dapat dibahas lebih lanjut,\" harap Yudi.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BS, Barli Halim, Waka I, Juli Hartono ST juga waka 2, Dendy Man Tarmizi dan Anggota Dewan DPRD, serta di hadiri kepala OPD di lingkungan Pemda BS
\"Setelah ini, ke-3 Raperda tersebut akan kita bahas lebih lanjut,\" ujar Barli. (369)