Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Doughlas P Napitulu SH selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota yakni I Nyoman Ary Muriana SH dan Dwi Avianderi SH serta panitera pengganti Iswandi SH, pihak tergugat I dihadiri oleh kuasa insidentil atau wakil pribadinya yakni Hartono yang merupakan adik dari istrinya, Tergugat II Turnika serta turut tergugat H Djamri selaku turut tergugat.
Dalam sidang itu, Majelis hakim meminta keduabelah pihak melakuka mediasi untuk mencari jalan damai. ”Mengingat adanya ruang mediasi bagi para pihak, maka dengan hadirnya para pihak pada persidangan ini, kami memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, setelah itu jika mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan pada pesidangan ketiga yakni dua minggu mendatang dengan agenda penyampaian gugatan penggugat,” terang Doughlas dengan langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Di sisi lain, Menurut Penggugat Asrul Fadli, gugatan itu sudah disampaikannya ke Pengadilan Negeri Manna pada 17 januari 2013 lalu. Gugatan itu diajukan lantaran dirinya merasa ditipu oleh para tergugat. Sebelumnya tahun 2011 lalu tergugat II (Turnika) datang ke ke rumah penggugat hendak meminjam uang kepada dan mengaku disuruh oleh tergugat pertama (Reskan Effendi). Saat itu tergugat II membawa surat perintah dari tergugat pertama untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp 500 juta untuk biaya pelantikan tergugat pertama sebagai Bupati BS.
Dengan adanya surat yang bermaterai Rp 6 ribu yang ditandatangai oleh tergugat pertama, ,aka pengggugatpun menyerahkan uang Rp 100 juta kepada tergugat II. Namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan oleh tergugat pertama. Oleh karena itu Asrul menggugat tergugat pertama secara perdata di PN Manna BS. Hanya saja dengan adanya ruang mediasi yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri manna BS itu, maka dirinya pun siap menggelar mediasi dengan pihak tergugat untuk ada penyelesaian perkara di luar persidangan.
”Kami dipersilakan oleh majelis hakim untuk mediasi terlebih dahulu dan saya siap, namun jika uang yang saya serahkan itu tidak juga dikembalikan oleh pihak tergugat, maka saya akan meneruskan proses hukum ini,\" tegas Asrul.
Adapun tergugat II yakni Turnika kemarin usai persidangan kepada BE membenarkan kalau sebelumnya dirinya pernah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp 100 juta. Hanya saja hal itu dilakukan atas perintah tergugat pertama. Namun saat penggugat memintanya mengembalikan uang pinjaman itu, Turnika pun berusaha meminta kepada tergugat pertama (Reskan) untuk mengembalikannya, Reskan tidak bersedia. Sehingga sampai saat ini pinjaman uang itu belum juga dikembalikan kepada penggugat.
\"Memang saya yang meminjamnya tapi atas perintah tergugat pertama. Sedangkan uang itu sudah saya serahkan kepada tergugat pertama, jadi dari mana saya harus membayar pinjaman itu kalau bukan menunggu uang dari tergugat pertama,” terangnya.(369)