MANNA, bengkuluekspress.com - Pelaksana tugas (Plt) Camat Manna, Yuhildani SSos yang merupakan menggantikan Camat Manna, Turman SE yang saat ini dinonaktifkan lantaran di wilayahnya ada warga yang menggelar pesta pernikahan sebelum 26 Mei lalu, mengaku saat ini terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta pernikahan di wilayahnya.
\"Sejak 27 Mei lalu pesta pernikahan sudah diizinkan digelar, namun untuk malam hari belum kami izinkan,\" katanya.
Dikatakan Yuhil, hal tersebut sebagai salah satu antisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Sebab jika malam hari akan menyebabkan terjadinya kerumuman massa yang akan sulit diawasi. Sehingga dikhawatirkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 akan kurang diperhatikan warga. Sehingga pihaknya baru mengizinkan pesta pernikahan digelar di siang hari saja.
\"Kami selalu mengawasi jalannya pesta pernikahan, jika penerapan prokes covid-19 kurang, kami langsung menegur dan mengingatkannya,\" ujarnya.
Dijelaskan Yuhil, sejak satu minggu lalu dirinya ditunjuk Bupati sebagai Plt Camat Manna, sudah 3 warga yang mengajukan permohonan untuk menggelar pesta pernikahan. Pihaknya hanya memberi izin pada siang hari.
Sedangkan pada malam hari belum diizinkan. Meskipun acara pesta pernikahan siang hari diizinkan sambung Yuhil, namun harus tetap mematuhi Prokes Covid-19, yakni wajib bemasker, mengatur jarak, tidak berkerumun dan tidak bersalaman serta menyiapkan tempat cuci tangan. Dijelaskan Yuhil, pihaknya terus melakukan pengawasan mulai dari tingkat desa.
Jika acara tersebut mengabaikan Prokes Covid-19, maka langsung diberikan teguran. Namun jika tidak juga mengindahkan teguran tersebut, maka pihaknya akan menghubungi Satgas Covid-29 Kabupaten, untuk kemudian dibubarkan.
\"Saya imbau setiap warga menggelar pesta pernikahan wajib menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat, agar tidak ada warga BS yang terpapar Covid-19 di tempat pesta tersebut,\" demikian Yuhildani. (369)