KOTA MANNA, BE - Pemda Bengkulu Selatan dan Pemda Kaur telah mengizinkan warganya melaksanakan pesta pernikahan. Dengan catatan tuan rumah dan tamu undangan harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cucui tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 360/128/COVID/IV/2021, Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 berakhir pada 26 Mei 2021 mendatang. Larangan ini tidak diperpanjang sehingga setelah itu warga sudah boleh menggelar pesta pernikahan dengan syarat mengikuti protokol kesehatan.
\"Hasil rapat tim, SE hanya berlaku batas 26 Mei. Setelah itu, 27 Mei pesta pernikahan sudah kami izinkan untuk digelar,\" kata bupati.
Dikatakan Gusnan, kepastian tidak adanya perpanjangan pemberlakuan SE ini berdasarkan perkembangan covid-19 di BS. Berdasarkan laporan tim satgas covid-19, pasca Idul Fitri 2021 atau 1442 H, tidak ada penambahan warga BS yang terpapar covid-19. Jadi tim satgas melonggarkan aturan tersebut. Dengan begitu, warga sudah bisa mulai menggelar pesta pernikahan lagi.
\"Meskipun diizinkan, namun tetap tidak boleh berkerumun tetap harus jaga jarak,\" ujarnya.
Oleh karena itu, Gusnan mengimbau warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19, yakni selalu memakai masker, menghindari kerumunan dan rutin mencuci tangan sampai bersih. Dirinya juga meminta camat dan kades atau lurah untuk selalu mensosialisasikan kepada warganya agar selalu mematuhi prokes covid -19. Sehingga ke depan tidak ada lagi warga BS terpapar covid-19 di tempat pesta pernikahan.
\"Saya harap kita semua dapat selalu mempertahankan zona hijau ini. Sebab jika nantinya warga yang terpapar covid-19 kembali melonjak, terutama di tempat pesta, maka izin digelarnya pesta pernikahan kami cabut kembali,\" imbau Gusnan.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK mengaku meskipun pesta pernikahan mulai diizinkan. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat pesta pernikahan. Jika ada yang melanggar prokes covid-19. Maka dirinya memastikan dibubarkan secara paksa.
\"Kami terus melakukan pengawasan terhadap tempat pesta. Jangan sampai kami bubarkan, karena melanggar prokes covid-19,\" tandas Kapolres. (369)
Diimbau Ikuti Prokes
Sementara itu, Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih mewabah ini, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur mengimbau kepada masyarakat yang menggelar pesta hajatan, agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) bagi undangan dan tuan rumah.
“Disini kita selalu mengimbau pesta hajatan agar menjalankan 3 M bagi undangan, yaitu menyediakan tempat cuci tangan bagi undangan, memakai masker dan menjaga jarak. Ini perlu dilakukan untuk mencegah wabah Covid-19,” kata Ketua Pelaksana Tugas Harian Satgas Covid 19 Kaur, Ujang Syafiri SPd SIP, Sabtu (22/5).
Dikatakan Ujang, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kaur ini, cara yang harus dijalankan taat mengikuti anjuran pemerintah, dengan tetap menggunakan masker, selalu cuci tangan dengan air mengalir, dan tentunya jaga jarak. Juga untuk tamu undangan yang sudah selesai menghadiri resepsi, diharapkan untuk segera meninggalkan lokasi acara, sebagai upaya menciptakan jarak yang cukup di lokasi acara.
“Mencegah wabah Covid-19 adalah tanggungjawab kita bersama, karenanya dibutuhkan kesadaran untuk itu. Jadi mari kita bersama-sama menjaga kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah sesuai dengan prokes,\"harapnya. Ditambahkannya, untuk hajatan selain ada izin dari kepolisian, juga harus dilaporkan kepada pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat melalui Satgas Covid-19 agar dilakukan pengawasan dan pemantauan. Sebab ditengah wabah Covid-19 ini tamu undangan harus dibatasi.
“Intinya adalah segala bentuk kegiatan yang ada di tengah masyarakat kami anjurkan agar disiplin dalam melaksanakan prokes dan tamu undangan hajatan itu selalu menjaga jarak,” jelasnya.(369/618)