LEBONG,bengkuluekspress.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum menentukan apakah kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong diperbolehkan beroperasi atau tidak selama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Meskipun untuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu adanya larangan untuk objek wisata dibuka untuk umum. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Maryanto SPT mengatakan, bahwa untuk saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Lebong untuk mekanisme objek wisata di Kabupaten Lebong selama lebaran. “Kita masih menunggu petunjuk, boleh atau tidak,” sampainya, Senin (03/05). Menurutnya, akan dilihat apakah objek wisata memang benar-benar ditutup dengan tidak menerima pengunjung dari luar maupun dalam Kabupaten Lebong, ataukah memang benar-benar kawasan objek wisata tidak diperbolehkan bagi seluruh masyarakat. “Hal ini mengingat belum hilangnya wabah covid-19,” jelasnya. Ia menjelaskan, keputusan akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Dimana keputusan yang diambil nantinya merupakan keputusan bersama dari semua pihak dalam menyikapi hari raya Idul Fitri dan masalah Covid-19 saat ini. “Nanti akan kita sampaikan keputusan dari pimpinan,” tuturnya. Sebelumnya sejak beberapa tahun belakangan ini Pemkab Lebong terus berupaya untuk mempromosikan berbagai macam objek wisata di Kabupaten Lebong. Baik itu wisata alami maupun wisata buatan. Dimana untuk wisata alami, seperti mulai dari pemandian air dingin dan panas, arum jeram, danau, air terjun serta berbagai objek wisata lainnya. Sementara itu ada juga wisata buatan seperti wisata religi Masjid Agung Sultan Abdullah, Taman Smart City Karang Nio serta berbagai objek wisata lainnya.(614)
Aturan Objek Wisata di Lebong Selama Lebaran Masih Dibahas
Senin 03-05-2021,19:11 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :