Pengeroyok TNI Divonis Maksimal

Kamis 29-04-2021,17:30 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

CURUP, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Curup Kelas IB kembali menggelar sidang terhadap empat terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha Kamis (29/4) siang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan vonis maksimal dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

\"Dalam pembacaan putusan tadi, keempat terdakwa divonis dengan vonis maksimal dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu,\" ungkap Hakim Juru Bicara PN Curup, Yongki SH usai persidangan.

Dijelaskan Yongki, vonis yang dibacakan majelis hakim yaitu hukuman 15 tahun penjara untuk tiga terdakwa yaitu Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto. Menurut Yongki ketiganya terbukti telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan untuk terdakwa satu lagi yaitu Muhammad Rahman Remura divonis dengan hukuman 9 tahun penjara karena terbukti telah melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

\"Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan,\" tambahnya.

Sementara itu, atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap empat terdakwa, penasehat hukum dari Kantor Penasihat Hukum Arie Kusumah Saputra dan rekan, menyatakan sesuai dengan yang disampaikan keempat terdakwa dalam persidangan bahwa mereka masih akan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.

\"Atas vonis ini, kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari sambil berkoordinasi dengan keluarga klien kami,\" ungkap Hendra Saputra SH perwakilan dari penasehat hukum keempat terdakwa.

Proses persidangan terhadap keempat terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu anggota TNI dari Yonif 144/Jaya Yudha meninggal dunia tersebut dilaksanakan secara daring. Proses persidangan dipimpin hakim ketua Nur Ikhsan Sahabudin SH dibantu hakim anggota Dini Angraini SH MH dan Yongki SH, dengan JPU dari Kejari Rejang Lebong Nurdianti SH dan Lady JU Nainggolan SH serta Panitera Pengganti Pagansyah Dewa Putra SH. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait