KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Meskipun adanya somasi anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS), Supardi SSos dari partai Bekarya agar DPRD BS menunda proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya dengan alasan DPP bekarya versi Tomi Soeharto memenangkan perkara di PTUN Jakarta. Sehingga sampai saat ini partai tersebut masih beperkara. Namun pimpinan DPRD BS tetap akan mengusulkan pelaksanaan PAW tersebut ke Gubernur Bengkulu.
\"Secepatnya akan kami usulkan ke Pak Gubernur melalui Bupati BS,\" kata Ketua DPRD BS, Barli Halim SE.
Dikatakan Barli, pihaknya tetap melanjutkan proses PAW tersebut lantaran hasil dari koordinasi ahli atau pakar hukum DPRD BS sudah melakukan kajian. Hasil kajiannya menyebutkan jika usulan PAW tetap bisa dilakukan. Sebab, sambung Barli, sebagaimana kajian tim ahli DPRD BS, jika syarat PAW sudah lengkap, maka PAW bisa dilakukan,\" syaratnya sudah lengkap, tidak ada alasan kami menunda pengusulan PAW,\" ujarnya.
Dijelaskan Barli, alasan pihaknya mengusulkan PAW tersebut diantaranya surat pernyataan syarat lengkap serta nama calon penggantinya dari KPU BS sudah ada, surat keputusan pemecatan Supardi dari keanggotaan partai Bekarya sudah ada serta syarat lainnya sudah ada. Sehingga secepatnya pihaknya akan mengusulkannya ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati BS.
Setelah disampaikan ke Bupati BS, nantinya Bupati BS akan menyampaikan usulan ke Gubernur Bengkulu. Lalu Gubernur mengkajinya kembali, sehingga ketika tidak ada kendala lagi, maka PAW Supardi bisa dilakukan. Adapun penggantinya nanti yakni Wadimin bendahara DPD Partai Bekarya BS. Wadimin ini memiliki suara terbanyak ke-2 setelah Supardi di daerah pemilihan 3 BS.
\"Setelah kami sampaikan ke Bupati nanti, maka paling lambat 7 hari Bupati harus menyampaikannya ke Gubernur,jika tidak maka DPRD BS yang akan mengusulkannya, waktu penyampaian ke Bupati BS setelah kami pulang dari kunjungan kerja,\" terang Barli yang mengaku saat ini sedang kunjungan kerja ke Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. (369)