ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) mengamankan delapan orang pelaku perjudian dan seorang mucikari. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK pada press rilisnya Selasa (27/4). \"Ya, delapan orang ini merupakan pelaku perjudian dan seorang lagi merupakan mucikari,\"kata Jery. Jery menjelaskan, bahwa penangkapan delapan pelaku perjudian ini, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas adanya kegiatan perjudian yang terjadi di warung tuak milik salah seorang pelaku yang berada di Desa Marga Sakti Dusun VII Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU. Dimana kedelapan pelaku yakni HI (31), SBW (33), BS (42), NH (40), MWH (23), AR (26), YP (31, dan PKS (41) diamanakan pada Jumat (23/4) lalu sekitar pukul 00.15 wib dengan barang bukti uang taruhan seberasr Rp 540 ribu. \"Berdasarakan informasi warga kedelapan pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,\"jelasnya. Sementara itu, untuk pelaku mucikari yakni HM (27) yang merupakan warga Desa Gunung Agung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten BU, diamankan pada kamis (22/4) yang lalu di sekitar pukul 22.30 Wib di jalan Syutan Syaril kelurahaan Purwodadi, Kecanatan Arga Makmur. Dimana pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. \"HM diamankan setekah melakuakn transaksi di salah satu hotel di Arga Makmur. Dari tangan tersangka, mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 500 ribu, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Akibat perbuatannya pelaku HM terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan penjara,\"tandasnya.(127)
Polres Bengkulu Utara Bekuk 8 Penjudi dan 1 Mucikari
Selasa 27-04-2021,19:09 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :