4 Galian C di Benteng Kantongi Izin Lengkap

Selasa 27-04-2021,18:55 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG,bengkuluekspresss.com- Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan pengecekan di sejumlah lokasi galian C. Dari belasan galian C atau pertambangan rakyat yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benteng, hanya beberapa yang diketahui memiliki dokumen perizinan secara lengkap. Dimulai dari dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup (UKLUPL) dan surat izin usaha penambangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Dari hasil pengecekan kami, ada 4 galian C yang memiliki izin secara lengkap. Hanya saja, beberapa diantaranya dalam proses perpanjangan SIUP dan peralihan status kepemilikan,\" ungkap Kepala DLH Benteng, Mahendra Gusti SHut, melalui Kabid Tata Lingkungan dan Amdal DLH Benteng, Deki Afriadi ST.

Keempat galian C itu, sambung Deki, tersebar di sejumlah kecamatan. Diantaranya, di Desa Batu Raja Kecamatan Pondok Kubang, Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati, Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi Sakti dan Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), ungkap Deki, kewenangan DLH Benteng hanya sebatas menerbitkan izin Amdal yang merupakan salah satu syarat dapat dikeluarkannya SIUP. \"Jika ada keluhan dari masyarakat tentang dampak galian C, kami akan menindaklanjutinya dan melakukan pengecekan. Jika ditemukan ada yang ilegal, kami bisa saja mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyegelan. Kami akan berkoordinasi dahulu dengan APH,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait