BENGKULU, BE - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dana hibah Rp 15 Miliar tahun 2020. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK. \"Penetapan tersangka sudah kita lakukan inisial MI Ketua KONI Bengkulu,\" jelas Kombes Pol Dolifar, Selasa (27/4). Modus korupsi KONI ialah oknum tidak bertanggung jawab dengan sengaja menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI. Oknum tersebut menggunakan anggaran dana hibah tetapi tidak menggunakannya sesuai peruntukan sehingga terjadi kerugian negara. Meski sudah ditetapkan tersangka, Mufran belum ditahan. Karena keberadaanya sejauh ini belum diketahui. \"Keberadaanya masih kita telusuri, \" pungkas Kombes Pol Dolifar.(167)
Korupsi Dana KONI, Mufran Ditetapkan Tersangka
Selasa 27-04-2021,12:51 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :