BENTENG,bengkuluekspress.com - Pembentukan Kantor Urusan Agana (KUA) Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menunggu keputusan dari Kemen PAN dan RB RI. Pembentukan instansi baru di jajaran Kemenag Benteng itu belum mendapat persetujuan dari Kemen PAN dan RB serta Kemenag RI. \"Kami sudah berupaya maksimal mengajukan pembentukan KUA SL. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari Kemenpan dan Kemenag RI selaku pihak yang berwenang, \" kata Kepala Kantor Kemenag Benteng, H Sipuan SAg MM.
Dikatakan Sipuan, semua persyaratan yang diperlukan dalam pembentukan KUA SL sudah disampaikan. Dimulai dari peraturan daerah (Perda) tentang pendirian dan surat hibah lahan kantor dari masyarakat. Diakui Sipuan, usulan pembentukan SL mendapat respon posotif dari masyarakat sekitar. Buktinya, ada lebih dari 1 orang siap menghibahkan lahan untuk dijadikan komplek kantor KUA. Yaitu, di warga Desa Lagan dan warga Desa Lagan Bungin. \"Ada 2 warga yang siap menghibahkan lahan. Setelah anggaran tersedia, pembangunan tak akan terkendala,\" tandasnya.(135)