KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Adanya pelantikan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu di Bengkulu Selatan (BS), dinilai melanggar aturan. Pasalnya, diantara para Pjs Kades tersebut juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan ada yang menjabat sebagai Ketua BPD. Oni Lufti, salah satu tokoh masyarakat BS sangat menyayangkan hal tersebut.
\"Pengangkatan anggota dan Ketua BPD sebagai Pjs Kades itu saya menilai cacat hukum,\" katanya saat ditemui di sela-sela melaporkan hal tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS, Jum\'at (16/4).
Dikatakan Lufti, sapaan akrab tokoh masyarakat BS ini, sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, Anggota DPRD dan anggota DPD. Pasalnya pendapatan mereka dari sumber keuangan yang sama yakni dana desa.
\"Lagi pula apa tidak ada lagi ASN yang lain, kenapa mereka yang sudah menjabat sebagai anggota dan Ketua BPD dipaksakan jabat Pjs Kades,\" ujarnya.
Dijelaskan Lufti, BPD yang menjabat sebagai Pjs Kades tersebut yakni Saparudin seorang ASN yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Karang Agung Kedurang dilantik menjadi Pjs Kades Desa Keban Agung Tiga Kedurang. Saparudin ini dilantik menjadi Pjs Kades pada Januari 2021 lalu. Kemudian Eker yang juga seorang ASN merupakan anggota BPD Desa Rantau Sialang Kedurang dilantik menjadi Pjs Kades Desa Muara Tiga kedurang.
Pelantikan Eker sebagai Pjs Kades dilakukan pada Maret lalu. Bahkan ada terbaru Prapti yang merupakan guru ASN sertifikasi diangkat menjadi Pjs Kades Desa Nanti Agung Kedurang. Adanya pelantikan Pjs Kades rangkap jabatan ini, dirinya menilai pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD dan Camat Kecamatan Kedurang tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Kami tidak ada kepentingan dalam hal inj, namun jangan sampai nanti diproses hukum, sebab jika ternyata nanti melanggar aturan,maka bisa diproses hukum, maka sebaiknya diganti saja Pjs Kades tersebut dengan ASN yang tidak rangkap jabatan atau para Pjs Kades ini mengundurkan diri dari BPD,\" tandas Lufti.
Kepala Dinas PMD BS, Hamdan Syarbaini SSos melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rahmad Affandi SSos MAP mengakui adanya beberapa Pjs Kades yang juga sebagai anggota BPD. Dengan adanya laporan tersebut, dirinya mengaku sebelumnya sudah berkoordinasi dengan BPKP Bengkulu. Dari hasil koordinasi, pihak BPKP tidak mempermasalahkannya dan tidak melarangnya.
\"Saya sudah koordinasi ke BPKP, hasilnya jika menjadi anggota BPD di desa satu dan Pjs Kades di desa lain, maka hal itu dibolehkan, yang tidak boleh kalau sama-sama dalam satu desa,\" ujar Rahmad Affandi. (369)