3 PNS Tsk Judi Ditangguhkan

Kamis 28-02-2013,17:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Tiga orang PNS Dinas Kesehatan BS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, kemarin penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres BS.

Ketiga PNS itu yaitu On (36), warga Kelurahan Gunung Ayu,Pi (45) dan Le (34) keduanya warga Pasar Baru Kota Manna. Selain ketiga PNS itu, 3 orang tersangka lainnya yaitu In (21), warga Kelurahan Pasar Baru, Ad (26) warga Gerak Alam serta De (24) warga Kelurahan Gunung Ayu  juga ditangguhkan penahanannya.

Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Citra Akbar ST SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Sarmadi mengatakan, kalau  ketiga PNS tersebut bersama 3 warga lainnya penahanannya ditangguhkan karena para tersangka selalu kooperatif dan akan selalu hadir jika diperlukan guna proses penyidikan perkara. ”Selain itu para tersangka juga dijamin oleh keluarganya masing-masing,” katanya.

Dijelaskannya, ke-6 tersangka itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Meski pihak kepolisian menangguhkan penahanan para tersangka, kata Sarmadi, akan tetapi proses hukum para tersangka tetap berlanjut. Setelah proses penyidikan selesai, maka pihaknya akan segera melimpahkannya ke kejaksaan negeri untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Manna. \"Kalaupun para tsk itu ditangguhkan tapi tidak menghentikan proses hukum,” terangnya.

Sekedar mengingatkan ke-6 tsk judi kartu remi itu ditangkap Minggu lalu sekitar pukul 02.00 WIB saat asyik bermain judi kartu remi di rumah tsk On di Kelurahan Gunung Ayu.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait