KPK RI Warning Bank Bengkulu Terkait Gratifikasi

Jumat 09-04-2021,20:03 WIB
Reporter : Sephia zn
Editor : Sephia zn

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan jajaran Bank Bengkulu untuk berhati-hati dengan perkara gratifikasi, baik yang diperoleh dari rekanan maupun yang diberikan kepada para aparat pemerintahan daerah (pemda). Hal itu ditegaskan Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua saat bertemu Direktur Utama Bank Bengkulu dan jajarannya. \"Kami mengingatkan Bank Bengkulu hati-hati soal gratifikasi yang terkait dengan rekanan maupun sebaliknya. Karena jika terjadi pemberi dan penerima bisa terancam pidana,\" kata Maruli, Jumat (9/4). Ia mengatakan, pihaknya juga menyayangkan adanya informasi mengenai perpindahan kas suatu pemda di wilayah Bengkulu ke bank lain di luar Bank Bengkul. \"Kami menduga, berpindahnya sebagian atau seluruh kas daerah (dari Bank Bengkulu) ke bank lain di luar Bank Bengkulu karena ada gratifikasi,\" ujarnya. Berdasarkan data Bank Bengkulu per 31 Desember 2020, posisi RKUD Bank Bengkulu di tahun 2020 berjumlah total Rp205,44 Miliar. Angka ini menurun dibandingkan posisi RKUD di tahun 2019 yang mencapai Rp308,98 Miliar. Maruli menekankan, agar Bank Bengkulu melakukan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang diparalelkan dengan pengembangan Whistle-Blowing System (WBS) yang terintegrasi dengan sistem yang ada di KPK. Kemudian pembentukan para Agen Pembangun Integritas (API). \"Kita ingin melembagakan kerja sama yang saling menguntungkan antara Bank Bengkulu dengan pemda. Dengan begitu, pembayaran pajak benar-benar masuk ke kas daerah di Bank Bengkulu yang terdokumentasi dan tercatat,\" harapnya. Sementara itu, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim mengatakan, pihaknya sejak lebih setahun lalu sudah melarang pemberian atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Bank Bengkulu. Walaupun praktik seperti itu telah berjalan bertahun-tahun karena dianggap hal yang lumrah dalam relasi bisnis. \"Pemberian insentif ke bendahara-bendahara kas daerah sudah berlangsung relatif lama. Tetapi, bank-bank lain masih ada yang melakukan pola ini. Kita berharap ada norma dan aturan serupa dalam bisnis ini,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait