Disperindagkop BS Bina Pemilik Usaha Mikro

Rabu 07-04-2021,20:42 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dalam rangka memajukan para pengusaha kecil Mikro, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop dan UKM) Bengkulu Selatan (BS) menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) para pengusaha mikro di BS.

\"Ada 40 pengusaha mikro yang kami bina saat ini,\" Kata Kepala Disperindagkop dan UKM BS, Herman Sunarya SH MH.

Dikatakan Herman, kegiatan diklat tersebut digelar sehari yakni Rabu (7/4) di Aula Water Park, jalan BLK, kota Manna. Dalam kesempatan tersebut, Herman mengatakan, banyak permasalah yang menyebabkan bisnis UMKM sulit berkembang. Masalah yang sering dikeluhkan para pemilik usaha mikro yakni mengenai permodalan, sumber daya manusia dan juga akses informasi. Oleh karena itu, pihaknya memberikan pembinaan agar usaha mikro dapat berkembang menjadi Usaha Kecil. Usaha Kecil Menjadi Usaha Menengah, Usaha Menengah Menjadi Usaha Besar.

\"Dengan pelatihan ini diharapkan nanti usaha mereka bisa semakin maju dan berkembang,\" ujarnya.

Dijelaskan Herman, agar pemilik usaha mikro dapat memperoleh akses permodalan di perbankan, maka yang harus dilakukan yakni memformalkan usaha mikro, yakni dengan adanya perizinan usaha. Sebab usaha mikro yang sudah terverfikasi memiliki tingkat kepercayaan lebih dalam membuat kontrak dengan pihak lain. Selain itu, pengambilan kebijakan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

“Secara tidak langsung dengan adanya diklat ini nantinya pelaku usaha mikro akan lebih rapi dalam pencatatan pengelolaan bisnis,’’ tutur Herman.

Ditambahkan Herman, saat ini pelaku usaha dapat mengakses perizinan melalui Online Sigle Submistion (OSS). Setiap pelaku usaha mikro dapat secara mandiri mengakses perizinan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Berusaha. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya, berlaku juga sebagai tanda daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Inport ( API) dan Akses Kepabeanan nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Ditambahkan Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Yetmi Hartati SSos MSi menambahkan, dengan adanya diklat usaha mikro di BS, maka adanya andil pemerintah dalam upaya mendorong pertumbuhan usaha mikro di BS. Salah satu masalah fundamental untuk mendorong perkembangan Usaha Mikro prioritas untuk diselesaikan adalah bagaimana memformalkan Usaha Mikro. Khususnya perizinan formal yang dapat memberikan banyak manfaat usaha mikro. Adanya perizinan formal ini maka usaha mikro dapat mengakses layanan keuangan perbankan dengan mudah. Upaya menangani masalah tersebut maka dinas perindagkop dan UKM melalui bidang Koperasi melaksanakan kegiatan pelatihan usaha mikro melalui fasilitasi sumber permodalan dan formalisasi usaha.

\"Semoga dengan Diklat ini meningkatkan pemahaman para peserta tentang pentingnya formalisasi usaha dalam mengakses permodalan, meningkatkan pemahaman peserta terkait sumber permodalan yang bisa di akses dalam meningkatkan usahanya. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tentang pentingnya formalisasi usaha. Serta meningkatkan jumlah usaha mikro yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB),’’ terang Yetmi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait