BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu kembali mengeluarkan surat edaran. Kali ini terkait pelaksanaan para tumpah Ramadhan 1442 Hijriah yang harus dipatuhi mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin tentang pelaksanaan pasar tumpah bulan Ramadhan yang harus diterapkan pedagang. Beberapa poin tersebut meliputi pengaturan jarak lapak/meja tempat jualan dengan yang lainnya minimal satu meter, makanan yang dijual diusahakan dalam bentuk kemasan, membuat etalase atau penutup tempat jualan agar makanan terlindungi dari debu dan virus, membuat pembatas antara pembeli dengan lapak/meja tempat jualan minimal satu meter. Pedagang harus memakai masker standar kesehatan dan sarung tangan. Para pembeli tidak diperkenankan menyentuh makanan yang dijual serta pedagang dan pembeli memperhatikan etika ketika batuk atau bersin. Wakil Walikota Dedy Wahyudi menjelaskan, jika SE tersebut harus ditaati pedagang dan masyarakat pembeli untuk tetap menjaga agar meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Pihaknya tidak melarang adanya pasar tumpah ramadhan namun dalam penerapannya harus mengikuti SE dan protokol kesehatan. \"Soal pasar tumpah, tadi malam wali kota, Kapolres, Kajari dan Dandim sudah rapat. Intinya adalah kita tidak melarang, tetapi tetap diimbau untuk menaati protokol kesehatan. Jadi seperti misalkan di Graha RB ada pasar ramadan, nah kita arahkan para pedagang itu makanan dagangannya diberikan plastik beri semacam pengaman dan setiap orang yang berbelanja dan pedagang itu wajib pakai masker,\" jelas Dedy, Rabu (31/03). Walikota berharap semoga hal tersebut dapat menjadi rujukan dan acuan bagi masyarakat yang ingin berjualan ataupun yang berbelanja. Pengawasan pun akan dilakukan dari Dinas Kesehatan dan gugus tugas Covid-19. (Imn)
Pelaksanaan Pasar Tumpah Ramadhan 1442 Hijriah di Kota Bengkulu Harus Sesuai Prokes
Rabu 31-03-2021,14:46 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :