KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Sepanjang tahun 2020 hingga awal 2021, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) mampu mengembalikan keuangan negara. Bahkan jumlahnya hingga miliaran rupiah.
\"Total uang negara yang berhasil kami dapatkan Rp 1,3 M,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Nauli Rahim Siregar SH MH saat press release di aula Kejari BS, Rabu (24/3).
Dikatakan Nauli Rahim Siregar, rincian uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut yakni Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 756,4 juta. Uang tersebut TGR di Dinas Kelautan dan Perikanan BS sebesar Rp 25,6 juta yang berasal dari bantuan sosial 2018. Dari kegiatan dinas PUPR kegiatan pembangunan jalan Tanggo Raso sebesar Rp 94,8 juta. TGR pengaman irigasi air Ndelengau sebesar Rp 565,5 juta. Dari uang pengganti sebesar Rp 593,5 juta.
Adapun rinciannya uang pengganti terpidana kasus kesra atas nama Heriyadi sebesar Rp 209, 6 juta dan Nexle sebesar Rp 109,6 juta. Selain itu ada juga uang pengganti dari kasus DD desa Gunung Kayo atas nama Ahyadi sebesar Rp 75 juta dan Winto sebesar Rp 49,3 juta. Kemudian pengembalian aset Totalnya Rp 67,9 juta, yakni rinciannya TGR RSUD sebesar Rp 9,4 juta, LPK SPP Air Nipis Rp 41,5 juta, dan sewa tanah BPKAD Rp 3,4 juta
\"Semua uang negara ini sudah kami setorkan ke kas negara,\" ujarnya.
Dijelaskan Nauli Rahim Siregar menjelaskan, selain itu ada juga penyelamatan aset bergerak berupa kendaraan.Aset yang diselamatkan sepeda motor sebanyak 5 unit dan mobil 3 unit. Saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diserahkan kembali ke Pemda Bengkulu Selatan.
\"Kami berkomitmen pencegahan perbuatan pidana dan penindakan terhadap pelaku pidana,\" terang Nauli Rahim Siregar. (369)