KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Hengki (29) warga Desa Pagar Gading, Pino Raya melaporkan istrinya sendiri, Re (26) ke Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, istrinya itu berselingkuh dengan Wi (29 yang juga warga desa setempat.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STrk SIK MH mengatakan, dalam laporan korban, istrinya selingkuh diketahuinya dari keterangan ibu korban pada 14 Maret lalu. Sebab ibu korban bertanya langsung kepada istriny itu perihal perselingkuhan istrinya dengan Wi.
Sebagaimana pengakuan Re, dirinya menjalani hubungan dengan Wi sudah satu tahun ini. Bahkan dalam masa saru tahun ini, kedua sudah 7 kali melakukan hubungan suami istri. Perassan dihatinya semakin serasa diiris sembilu, perbuatan zina antara Re dan Wi dilakukan di rumahnya sendiri disaat dirinya sedang tidak ada di rumah.
Mendengar pengakuan istrinya itu, korban merasa tidak terima. Padahal dari hasil pernikahannya dengan istrinya la itu sudah dikaruniai dua orang anak. Oleh karena itu, dirinya melaporkan masalah tersebut ke Mapolres BS. Dirinya berharap masalah perzinaan atau perselingkuhan istrinya ini bisa diproses hukum.
\"Laporan perzinahan ini sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,\" ujar Gajendra. (369)