Dewan Desak Gubernur Segera Sampaikan Raperda RPJMD

Senin 22-03-2021,16:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2024. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Perancang Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkuku, H Zainal S.Sos MM, Senin (22/3). \"Eksekutif kita minta untuk segera menyampaikan Raperda RPJMD 2021-2024, hasil pilkada serentak tahun 2020,\" kata Zainal. Politisi PKB itu mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Raperda RPJMD tersebut harus disahkan paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik. Jangan sampai pihak eksekutif mengusulkan Raperda RPJMD mepet dengan batas waktunya. \"Nanti justru ekskutif berstrategi, mengusulkan Raperda RPJMD mepet dengan batas waktunya, sehingga kita tidak bisa menelaah lebih dalam,\" ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknnya mengharapkan Eksekutif paling lambat menyerahkan berkas pengusulan Raperda RPJMD paling lambat akhir bulan Mei 2020 memdatang. Mengingat batas akhir pengesahan Raperda RPJMD terhitung pada bulan Agustus 2021. \"Jika segera disampaikan, maka Bapemperda sudah bisa mengevaluasi, mempelajari dan mendalaminya. Setelah itu kita naikkan ke pimpinan, untuk selanjutnya di Banmuskan, baru kemudian dibahas nota pengantarnya melalui rapat paripurna,\" jelasnya. Dewan Dapil Kepahiang ini menambahkan, sepanjang Raperda RPJMD belum disahkan, maka program Gubernur dan Wakil Gubernur belum akan bisa berjalan. Mengingat Perda RPJMD tersebut sifatnya mutlak bagi Kepala Daerah untuk menjalankan visi dan misinya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait