“Saat ini kita Tim Kasus masih mengkaji masalah PNS yang tidak masuk kerja itu. Jika nanti terbukti benar-benar malas mengantor tanpa ada keterangan yang jelas, maka akan disanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Bujang diruang kerjanya, kemarin.
Ia mengungkapkan pemberian sanksi tersebut penting diterapkan, agar menjadi pelajaran bagi PNS lainnya sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan Pemkot. Kendati demikian, pihaknya tidak mau gegabah sebelum ada bukti yang akurat.
Selain akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menjalankan kewajibannya dalam waktu yang cukup lama, Tim Kasus juga tengah merancang sanksi bagi PNS lainnya yang malas dalam melaksanakan pekerjaannya, seperti PNS suka membolos pada saat jam kerja.
\"Kita juga akan menindak pegawai yang suka membolos pada jam kerja, tentunya sesuai dengan aturan dan ketentua yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan Bujang, Sanksi tegas yang diberikan kepada PNS yang suka membolos tersebut diberikan untuk meningkatkan kinerja pegawai agar maksimal menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Ia pun berharap dengan adanya tindakan tersebut, kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkot dapat ditingkatkan dari sebelumnya.
Lanjut Bujang, pihaknya akan terus memantau kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemda Kota dengan cara menggelar apel pagi secara bergiliran di beberapa SKPD Pemkot. Hal itu bertujuan untuk melihat sekaligus memberi nasehat dan pembinaan terhadap PNS. “Kita akan mengawasi kinerja PNS melalui apel pagi ditiap masing SKPD yang ada,” imbuhnya.(400)