Buang Sampah Sembarangan, Oknum Warga Diajukan ke Meja Hijau

Selasa 09-03-2021,18:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemkot Bengkulu akhirnya menindak tegas oknum masyarakat yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Oknum warga tersebut yakni Ma, diketahui setelah videonya viral membuang sampah di pinggir jalan Pancur Mas Kelurahan Bumi Ayu dari mobil pick up BD 9925 terekam oleh seorang guru SD, Olya. Ma terancam terjerat denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan penjara. Hal tersebut diputuskan setelah Camat Selebar, Sehmi menggelar rapat bersama Plt Kasatpol PP Fakhrizal, penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Mukadimah, Lurah Sukarami, Lurah Bumi Ayu, ketua RT, RW, kuasa hukum pemkot dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Selebar pada Selasa siang (09/03). Dalam hasil rapat disepakati bahwa kasus tersebut akan diusut sampai ke meja hijau atau pengadilan oleh pihak Satpol PP. Penegakan perda ini dilakukan oleh Pemkot Bengkulu sebagai efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat yang lain. “Tadi pagi pemilik mobil sudah datang ke kantor camat minta maaf tapi saya bilang tidak selesai dengan minta maaf saja, sebab perda harus ditegakkan. Dia bilang siap kalau kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Sehmi. Dikatakan Sehmi, sesuai janji dia, maka warga yang telah memvideokan dan memviralkan aksi buang sampah sembarangan akan diberikan uang Rp 1 juta kepada Olya, warga Bumi Ayu. Olya juga sempat diundang ke kantor camat untuk mendengarkan langsung keterangannya terkait kronologis kejadian yang ia videokan di lokasi. Berdasarkan keterangan Olya, ia dan warga di Kelurahan Bumi Ayu VI sudah sangat resah dengan banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan. Olya mengaku juga siap membuat laporan ke Satpol PP agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai ke pengadilan dan sampai ke penjatuhan sanksi. “Waktu itu kami kami sedang makan bakso. Kami melihat ada yang buang sampah di sana, sampah itu dilemparkan dari mobil. Saya langsung teriaki sambil merekam, walaupun sebenarnya takut. Orang yang buang sampah itu kemudian mengambil kembali sebagian sampah lalu pergi sambil mengacungkan jempol ke bawah,” kata Olya. Besok, ia bersama warga yang lain akan dijemput dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bengkulu guna membuat laporan dan memberikan keterangan. Plt Kasatpol PP Kota Bengkulu, Fakhrizal saat rapat juga mengatakan bahwa pihaknya siap dan komitmen bersama camat bahwa kasus tersebut diusut sampai ke pengadilan. “Berdasarkan program walikota terkait program merdeka sampah, saya sudah sepakat dengan pak camat dan saya sudah membawa PPNS ke sini kita sepakat akan tegakkan perda sampah,” tegas Fakhrizal. Usai rapat, Camat Selebar Sehmi mengatakan kepada Olya agar tidak perlu takut untuk membuat laporan ke Satpol PP. Jika ada ancaman atau ada orang yang mengancam dirinya langsung laporkan kepada lurah, camat atau ke bhabinkamtibmas karena itu merupakan pidana yang diatur dalam KUHP. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait