SEGINIM, bengkuluekspress.com - Al (46) warga Desa Darat Sawah, Seginim harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Hal itu disebabkan lantaran dirinya ringan tangan yang tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan menganiaya istrinya sendiri, Helmi (45).
Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra STrk SIK MH mengatakan Al dibekuk Selasa (2/3) sekitar pukul 20:10 WIB di rumah saudaranya di desa setempat.
Dikatakan Gajendra, sebelumnya, istri pelaku melapor ke Mapolres BS. Sebab dirinya menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Al pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 10:00 WIB di sawahnya di Desa Muara Danau, Seginim. Saat itu, dirinya sedang meracun rumput di sawahnya, tiba-tiba datang Al dan menyuruh korban pergi. Hanya saja saat itu, korban tidak menghiraukannya dan terus meracun rumput.
Merasa korban tidak menghiraukan ucapannya, Al langsung marah-marah kepada korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Ketika korban berdiri, Al langsung memukul paha korban bagian belakang. Pukulan tersebut menyebabkan paha korban mengalami memar. Setelah pulang, korban melapor ke Polres BS.
Setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan pengusutan hingga akhirnya, pelaku berhasil dibekuk. \"Saat ini pelaku KDRT sedang dalam pemeriksaan,\" ujar Gajendra. (369)