MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Bantuan Langsung Tunai (BST) tidak hanya akan diterima masyarakat yang tidak mampu. Tetapi, diduga ada oknum perangkat desa juga menerima BST. Saat ini pemkab Mukomuko tengah melakukan penelusuran oknum tersebut di wilayah Kecamatan Ipuh. “Kami telah menerima surat dari Camat Kecamatan Ipuh terkait perangkat desa di wilayahnya yang diduga menerima BST, pembagian BST di wilayah itu ditangguhkan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa M Fadli. Ia juga menyampaikan, sebelumnya DPMD menerima laporan dari warga setempat terkait oknum perangkat desa di Kecamatan Ipuh yang diduga menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah tersebut. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan camat terkait laporan dari warga tersebut. “DPMD mengapresiasi kinerja Camat Ipuh yang telah bertindak cepat dengan menyurati salah satu pemerintahan desa di wilayah terkait dengan adanya perangkat desa yang diduga menerima BST,” katanya. Fadly menyampaikan, orang yang layak dan tidak layak menerima program BST ini berkaitan dengan Dinas Sosial, tetapi instansinya menyangkut dengan perangkat desa yang diduga menerima BST. Menurutnya, secara etika perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah karena mereka sudah mendapat penghasilan tetap yang bersumber dari dana desa. Jikalau ada perangkat desa yang lolos hingga menerima BST, katanya, maka perlu ditelusuri faktanya seperti apa, tetapi yang pasti harus ada verifikasi data penerima BST dan penangguhan pembagian BST di wilayah tersebut. Ia menambahkan pemberian BST harus disesuaikan dengan kriteria aturan dari pemerintah yakni keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), belum menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) Bansos Tunai dari Kementerian Sosial. Keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan, keluarga miskin belum terdata dalam data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) dan juga keluarga yang rentan kronis sakit untuk menerima BLT. Kemudian para penerima BLT ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades). (900)
Diduga Ada Oknum Perangkat Desa di Mukomuko Terima BST
Sabtu 27-02-2021,19:08 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB