Wartawan Dilarang Liput Rekontruksi Kasus Pembunuhan PNS Lebong

Rabu 24-02-2021,11:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, BE - Wartawan melakukan protes terhadap rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh IB (33) terhadap istrinya bernama Dona Fransisca (30), PNS di Disperkim Lebong yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lebong, di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen. Pasalnya wartawan dilarang meliput rekontruksi tersebut. Ketika awal media ingin mengambil gambar, kepolisian yang membawa senjata lengkap sedang menjaga pelaksanaan rekonstruksi langsung melarang awak media dan harus tetap berada di luar garis police line. Sementara awak media mau mengambil gambar. Pada saat anggota sedang mengusir awak media, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Didik Mujianto SH MH dari kejauhan mengatakan nanti jika ingin mengambil gambar. \"Nanti diberi kesempatan, nanti saja ya,\" singkatnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH, mengatakan bahwa untuk rekonstruksi tidak dilarang jika awak media ingin mengambil gambar dan silahkan sampaikan dengan Kasat reskrim. \"Sampaikan aja jika ga apa-apa masuk,\" ujarnya. Namun ketika awak media ingin bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Lebong, Yang bersangkutan tidak ingin menemui media, meskipun dirinya berdiri tidak jauh dari awak media. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait