TAIS, bengkuluekspress.com - Tahun 2021 ini, transfer dana pusat ke Kabupaten Seluma dipastikan akan berkurang. Terbaru adanya Surat Edaran dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7 Tahun 2021 dan edaran Kementerian Keuangan tentang refocusing sebesar 8 persen.
\"Totalnya Rp 18 miliar dan refocusing sekurang-kurangnya 8 persen, dan ini harus diimplementasikan di tahun 2021,\" tegas Kepala BPKD Seluma, Marah Halim SP MP MSi MAk didampingi Sekretaris BPKD, Suprapto MSi kepada wartawan.
Dirincikan, pemotongan tersebut didapat pada alokasi dana khusus (DAK) sebesar Rp 3 miliar, sedangkan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 miliar, ditambah lagi dengan keharusan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk melakukan refocusin 8 persen, guna penanggulangan Covid-19 dan vaksin dalam pencegahan merebaknya penularan Covid-19.
\"Refocusing ini harus dilakukan berdasarkan SE tentang penyesuaian dana transfer daerah untuk penanganan,\" sampainya.
Diketahui, besaran angaran DAU tahun 2021 sebesar Rp 483 M, sedangkan besaran DAK tahun 2021 sebesar fisik sebesar Rp 106 M dan non fisik sebesar Rp 91 M. Untuk anggaran refocusing sendiri tidak dipotong, akan tetapi dialihkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 serta vaksin.
\"Refocusing angarannya hanya dialihkan saja dan diperuntukkan untuk Covid-19,\" sampainya.
Menurutnya, dengan pemangkasan dan refocusing, jelas akan berdampak pada sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Seluma. Sehingga, dengan pemotongan anggaran dari pusat, maka pembangunan tetap harus berjalan.
\"Ini pembangunan berdampak, namun tetap harus jalan pembangunannya,\" imbuhnya. (333)