Tersangka Kasus TGR Setwan Lebong Segera Ditetapkan

Selasa 23-02-2021,19:48 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  LEBONG, bengkuluekspress.com – Ditingkatkan dari Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (Dik), dalam waktu dekat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akan menetapkan tersangka dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran tahun 2016 di Ssekretaris Dewan (Setwan) sebesar Rp 1,3 miliar. Bahkan tersangka sendiri kemungkinan besar akan lebih dari 1 orang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan ekspose terkait penanganan perkara TGR di Setwan Lebong, pada hari Selesa (23/02) langsung dipimpin oleh Kajari Lebong. “Ada beberapa point dari hasil ekspose yang telah kita lakukan,” sampainya, Selasa (23/02). Adapun point ekspose, seperti dari hasil pemeriksaan beberapa saksi yang sebelumnya telah dipanggil (15 orang saksi) dalam penggunaan anggaran di Setwan Lebong dan telah ada peristiwa pidana dalam tahap penyelidikan dan sudah ada minimal 2 alat bukti yang cukup. “Untuk kita kembangkan, bahwa sudah ada terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya Selanjutnya didapati adanya perbuatan melawan hukum terkait penggunaan anggaran di Setwan di tahun 2016 yang lalu. Kemudian, tidak ada pengembalian secara utuh dari pihak Setwan terkait adanya temuan TGR. “Jadi berdasatkan petunjuk pimpinan, kita menaikan kasus penanganan TGR menjadi tingkat penyidikan,” ucapnya Dengan telah ditingkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, untuk penetapan tersangka, Imam menegaskan bahwa untuk calon tersangka nantinya akan berproses. Namun dipastikan jika sudah masuk ranah penyidikan maka nantinya aka nada tersangka. “Kita lihat yang mana kira-kira yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya Dimana untuk tersangka sendiri, dirinya belum bisa memastikan, akan tetapi besar kemungkinan untuk calon tersangka yang nantinya akanditetapkan, akan lebih dari 1 orang. Namun sebelumnya kita kembali akanmemanggil keterangan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. “Nanti akan kita kembali lakukan pemanggilan ulang,” tutupnya. Data terhimpun Kasus ini mencuat, setelah adanya Laporan hasil Penyelidikan (LHP) tahun 2017 terhadap anggaran tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), dimana dari Setwan sendiri diminta untuk mengembalikan TGR sebesar Rp 1,4 miliar. Dari tuntutan tersebut, ada pihak ke 3 yang melakukan penalangan terlebih dahulu. Akan tetapi, daripihak Setwan baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan sisahnya tak kunjung melakukan pengembalian uang yang telah dipakai. Oleh karena itulah, diminta pihak Kejari Lebong dalam hal ini Seksi Datun untuk melakukan penagihan. Akan tetapi hingga akhir tahun 2020, pihak Setwan tidak ada etikat baik dan akhirnya pada awal tahun 2021, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan dan pada masa penyelidikan, diminta pihak Setwan untuk mengembalikannya, namun dari btas akhir yang diminta (Senin, 22/02), pengembalian uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan akhirnya kasus kembali ditingkatkan menjadi Penyidikan.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait