Hamil dan Menyusui Boleh Divaksin Covid-19

Senin 22-02-2021,20:17 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG,bengkuluekspress.com - Aturan tentang pemberian vaksin terhadap tenaga kesehatan (Nakes) telah berubah. Terbaru, Nakes yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk disuntik vaksin jeni sinovac. \"Surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang terbaru telah kami terima. Ibu hamil dan sedang menyusui saat ini bisa divaksin, \" kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah (Benteng), Ns Gusti Miniarti SKep MH, melalui Kabid P2PL, Barti Hasibuan SKM. Selain itu, aku Barti, Nakes yang memiliki penyakit darah tinggi (dibawah 180/90) juga bisa divaksin. Begitu pula dengan mereka yang menderita diabetes tanpa komplikasi serta Nakes yang sudah terpapar Covid-19 lebih dari 3 bulan. \"Akibat aturan baru ini, masing-masing Puskesmas melakukan screening ulang,\" tambahnya. Diakui Barti, vaksin yang didastribusikan tahap pertama berjumlah sebanyak 1.760 dosis. Dari keseluruhan, 1.317 dosis telah terpakai dan 4 dinyatakan rusak. \"Pendataan terakhir, sebanyak 778 Nakes telah disuntik vaksin tahap I dan 539 Nakes telah divaksin untuk kedua kalinya. Masih ada sekitar 200 Nakes yang belum divaksin dan ditargetkan akan tuntas akhir Februari 2021,\" tandasnya. (135)  

Tags :
Kategori :

Terkait