BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah diketahui ada sebanyak 74 cabang waralaba Indomaret tak mengantongi izin di Kota Bengkulu. DPRD Kota Bengkulu meminta Satpol PP melakukan razia terkait izin beroperasi tersebut yang disinyalir dibiarkan hingga saat ini oleh pemerintah. Dalam hearing Satpol PP dan DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, dewan memberikan waktu 1 Minggu untuk Satpol PP melakukan razia di sejumlah Indomaret tersebut. \"Sampai saat ini kami dari Komisi I dari hasil hearing kemarin menyepakati memberikan satu Minggu kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap warung-warung waralaba yang sampai saat ini belum ada izin. Seperti Indomaret itu ada 74 lokasi yang sampai saat ini tidak ada izin. Dan sampai saat ini kami belum menerima laporan kalaulah belum dilaksanakan atau belum ditindaklanjuti, Insyaallah mungkin dalam satu dua hari ini kita akan panggil Kepala Satpol PP untuk segera menindaklanjuti hal ini,\" jelas Anggota Komisi I DPRD kota, Ariyono Gumay, Jumat (19/02). Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar tak ada lagi warung-warung waralaba yang beroperasi tanpa memiliki izin. Karena hal tersebut berkenaan dengan kepastian hukum setiap orang dalam berusaha dan berpengaruh di sektor PAD untuk Kota Bengkulu. (Imn)
Dewan Bakal Kembali Panggil Satpol PP Terkait Penertiban Izin 74 Indomaret
Jumat 19-02-2021,17:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :