Tiga orang pengedar yang berhasil diamankan tersebut adalah RS (26) warga Gang Melati Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Timur, Fi (24) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Timur dan RJ (39) warga Jalan Taman Siswa Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah
\"Ketiga pelaku ini kita amankan pada Rabu (17/2) siang dari dua lokasi yang berbeda,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH.
Dijelaskan Susilo, yang pertama kali diamankan adalah RS dan Fi yaitu sekitar pukul 14.00 WIB di Gang Melati Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah. Keduanya berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah RS. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga paket kecil sabu sisa pakai, satu kaca pirek, satu buah skop dari pipet plastik, satu set alat hisab sabu dan satu unit HP yang diduga digunakan untuk transaksi Narkoba.
\"Setelah kita amankan dan ditemukan barang bukti, kemudian kita langsung melakukan pengembangan,\" tambah Susilo.
Dari pengembangan yang dilakukan tersebut, menurut Kasat Narkoba Fi mengaku bahwa barang haram yang ditemukan dari keduanya mereka dapatkan dari RS. Tak butuh waktu lama, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah RS di jalan Taman Siswa Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Dari penggerebekan di rumah RJ, selain berhasil mengamankan RJ petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yaitu satu paket kecil sabu, tujuh set alat hisab sabu dari botol plastik, satu set alat hisab dari kaca, tiga korek api dan satu unit HP.
\"Setelah itu, kemudian ketiga pelaku langsung bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pengembangan lebih lanjut,\" papar Susilo.
Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana RJ mendapatkan barang haram tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Susilo berharap kerjasama dari masyarakat bila mengetahui adanya transaksi Narkoba untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian untuk segera mereka tindaklanjuti. Karena menurutnya pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. (251)