DPO Curanmor, Warga SAM Dibekuk

Rabu 17-02-2021,20:46 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - An (16) warga Desa Renah Gajah Mati II Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Seluma, saat ini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya remaja putus sekolah ini dibekuk anggota Mapolsek Pino Raya setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (curamor) selama 4 bulan.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui kasubag Humas Polres BS, AKP Sarmadi SH mengatakan An dibekuk Selasa (16/2) sekitar pukul 22:00 wib di rumah orang tuanya.

\"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,\" ujarnya.

Dijelaskan Sarmadi, sebelumnya Jum,at, 9 Oktober 2020 lalu dini hari, An mencuri sepeda motor Honda Blade milik Gunawan warga Desa Selali, Pino Raya. Sepeda motor tersebut diparkirkan di garasi depan rumahnya dalam kondisi tidak dikunci stang dan kuncinya hanya menggunakan sambungan kabel. Sebab sebelumnya, korban baru pulang dari acara pesta pernikahan Desa Selali tersebut.

Setibanya di rumah, sepeda motor diparkirkan di garasi dan korban masuk ke rumah serta langsung tidur. Korban baru tahu sepeda motornya hilang, besok paginya saat bangun tidur dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di garasi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait