Tidak Ada Surat Tugas, Polisi Dalami Pungli Parkir

Selasa 16-02-2021,21:17 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Pengakuan tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan Wartawan Yustin Als Aan (40) warga Desa Cahaya Negeri, atas retribusi parkir di kawasan Pasar Sabtu Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja. Ternyata ilegal atau tidaklah resmi. Pasalnya, tersangka ini tidak dilengkapi dengan surat tugas dari dinas terkait, melainkan atas perintah seorang oknum. Untuk itu, Polres Seluma terus mendalami atas pungutan liar parkir.

\"Untuk keterangan tersangka ini atas pungutan parkir kita tengah penyidik dalami. Termasuk klarifikasi ke sejumlah pihak tersebut,\" tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada wartawan.

Kepada wartawan, tersangka Wartawan Yustin Als Aan (40) warga Desa Cahaya Negeri mengakui bahwasanya ia diperintah oleh salah seorang dan hasil dari parkir tersebut sebesar 170 ribu setiap malamnya diserahkan kepada oknmun atas nama Wantian dan Alek selaku bos pasar. Besaran ini, semenjak Covid-19 ini semakin menurun setelah pasar sepi sehingga sehari hanya menyetor Rp 20 ribu.

\"Hampir satu tahun ini saja diminta untuk memungut parkir malam dan siangnya,\" sampai tersangka.

Dijelaskan tersangka lagi, jika hasil dari retribusi parkir tersebut disetorkan kepada oknum tersebut. Tersangka kembali menegaskan hanya diperintah untuk meminta retribusi parkir di pasar desa Sabtu tersebut. Sejauh ini tidak mengetahui jika hasil parkir tersebut masuk Pendapatan Asli Daerah(PAD) Desa Cahaya Negeri.

\"Apakah masuk PAD atau tidak saya tidak tau, tapi saya hanya memberikan duit pada oknum tersebut,\" kilahnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait