LEBONG,bengkuluekspress.com – Sebanyak 3 mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong tahun 2014-2019, yaitu Ketua DPRD Teguh Raharjo Eko Purwoto, Waka I Mahdi SSos dan Waka II Azman Maidolan memenuhi panggilan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lebong. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong atas pengunaan anggaran tahun 2016 yang lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH mengatakan, bahwa dipanggilnya 3 mantan unsur pimpinan di DPRD Lebong untuk dimintai keterangan atas penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh Pidsus Kejari Lebong. “Sebelumnya ke-3 nya kita minta datang dan semuanya memenuhi penggilan,” sampainya, Selasa (16/01).
Menurutnya, mereka diberikan beberapa pertanyaan terkait dengan penggunaan atau pengelolaan keuangan di Setwan Lebong pada tahun 2016 yang lalu. “Baik itu masalah belanja modal, belanja rutin, perjalanan dinas serta kegiatan-kegiatan yang lainnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan beberapa saksi yang sebelumnya telah dipanggil memang ada beberapa temuan-temuan, seperti Laporan Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga fiktif. “Jika dilihat dari situ, maka sepertinya ada kesalahan pada hal tersebut,” tuturnya.(614)