Batas Areal Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Sejumlah Perusahaan di Bengkulu Tak Jelas

Senin 15-02-2021,21:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Batas luas areal lahan sejumlah perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan hutan di Bengkulu tidak jelas. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP, M.Si, Senin (15/2). \"Perusahan di Bengkulu yang memiliki izin IUPHHK (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu) ataupun Hak Guna Usaha (HGU) yang bergerak di sektor perkebunan, pengelolaan hasil hutan, dan pertambangan, batas areal garapannya tidak jelas,\" kata Jonaidi di Bengkulu, Senin (15/2). Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu itu mengatakan, pihak perusahaan saja tidak tahu dimana batas-batas areal lahan yang memang menjadi lahan garapan mereka. Karena, lanjut Jonaidi, sebelumnya pihaknya secara langsung mengunjungi 2 perusahaan di Kabupaten Mukomuko yang mengantongi (IUPHHK) yakni PT. Bentra Arga Timber (BAT) yang memiliki luasan 23.000 hektar, dan PT. Sipef Biodifersity Indonesia dengan luasan 12.672 hektar. \"Terkait hal ini, kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baik melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) ataupun Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP). Sehingga nantinya ada penataan batas, yang menjadi dasar dalam penyusuna pola ruang pada RTRW,\" tegasnya. Politisi Gerindra itu menjelaskan, IUPHHK kedua perusahaan itu berada dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas. Jadi sangat penting diketahui batas-batasnya. Dengan penataan batas areal, diyakini dapat mengurangi aksi perambahan kawasan hutan. \"Perambahan hutan sering terjadi karena batasan areal perusahan yang tidak jelas,\" sesalnya. Selain itu, tambah Jonaidi, saat sidak dilapangan pihaknya menemukan diatas areal IUPHHK PT. BAT ternyata sudah digarap masyarakat. Bahkan informasinya ada oknum pejabat yang ikut menggarap kawasan itu dengan luasan mencapai 100 hingga 200 hektar, dimana hal itu ilegal, apalagi telah ditanami kelapa sawit. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait