CURUP,bengkuluekspress.com- Satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) berhasil membongkar peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Kali ini dua orang pengedar berhasil diamanakan oleh petugas. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH menjelaskan dua orang pengedar Narkoba yang berhasil mereka amankan tersebut adalah RH (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dan Je (27) warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur. \"Keberhasilan kita mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kita,\" terang Kapolres.
Tersangka pertama yang diamankan yaitu RH pada Minggu (14/2) sekitar pukul 17.40 WIB di salah satu rumah di Kelurahan Karang Anyar. RH berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di daerah tersebut. \"Dari tangan RH ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan 11 paket kecil sabu-sabu serta satu unit Hp,\" papar Kapolres.
Setelah berhasil diamankan, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka RH. Dari pengakuan RH sabu-sab tersebut ia dapatkan dari Je. Dari informasi yang diberikan RH tersebut, kemudian petugas langsung menuju kediaman Je di Desa Kesambe Lama dan berhasil mengamankan Je. Dari tangan Je petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu paket besar sabu-sabu, 14 paket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 2,244 juta, timbangan digital, satu pak plastik bening, satu korek api, satu buah pipet, satu kaca pirek, satu buah alat hisab sabu dan satu unit Hp. \"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Rejang Lebong dan saat ini masih kita lakukan pengembangan baik untuk mengetahui asal Narkoba yang dimiliki keduanya maupun jaringan peredaran Narkoba yang dilakukan kedua tersangka ini,\" tegas Kapolres.(251)