Liburan Imlek, Walikota Larang ASN Pergi ke Luar Daerah

Kamis 11-02-2021,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dilarang bepergian ke luar daerah selama libur nasional tahun baru Imlek 2572 Kongzili. Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Nomor : 800/ O1 /BKPP.2 tentang pembatasan kegiatan di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu selama libur nasional tahun baru Imlek 2572 Kongzili yang dikeluarkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang mulai akan diberlakukan 11 hingga 14 Februari 2021. SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor : 04 Tahun 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), Dalam SE Walikota tersebut ditegaskan dalam beberapa poin yakni : 1. Bahwa untuk mencegah penularan Covid-19 serta meminimalisasi penyebaran, mengurangi risiko Covid 19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Tahun 2021. 2. Bahwa sebagai fungsi pengawasan Kepala perangkat daerah bertanggungjawab penuh memantau, mengawasi mengevaluasi serta mengatur secara ketat, selekuf, dan akuntabel terhadap pemberian izin yang dipergunakan Aparatur Sipil Negara bepergian ke luar daerah di lingkungan instansinya selama libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Tahun 2021. 3. Bahwa memperhatikan kebutuhan, kepentingan Aparatur Sipil Negara dan keluarganya perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur nasiona) Tahun Baru Imlek 2572 Konggzili Tahun 2021, perlu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pernbina Kepegawaan (PPK) dan diminta selalu memperhatikan, Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 serta peraturan dan kebijakan Pemenntah asal dan tujuan perjalanan. 4. Bahwa jika terdapat Aparatur Srpil Negara di lingkungan Instansi yang saudara pimpin melanggar hal tersebut diatas, dapat diberikan hukuman disiplin sesuai kewenangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dilihat dari penegasan pada poin 1 dan 4, jika diketahui terdapat ASN dilingkungan Pemkot Bengkulu yang tak mengindahkan SE tersebut bakal dikenakan sanksi tegas dari walikota. Namun jika memang ada keperluan mendesak atau sangat penting, ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diminta selalu memperhatikan, Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 serta peraturan dan kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan yang tertuang dalam poin 3. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait