Harus Ada Kajian Tekhnis Pembentukan RTRW Pengembangan Kawasan Perkantoran

Rabu 10-02-2021,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bapemperda DPRD Kota Bengkulu melakukan pembahasan ulang RTRW terkait usulan Pemkot Bengkulu untuk melakukan pengembangan wilayah perkantoran di Kelurahan Pekan Sabtu. Namun dalam usulan tersebut, Bapemperda meminta adanya kajian akademis dalam realisasi hal tersebut agar memiliki dasar kuat secara legal, yuridis dan secara sosial. \"Bagi kami tata ruang ini hanya mengatur penempatan dan penguatan pola ruang, pola transportasi dan lain-lain. Ini mengakomodir setiap kota, setiap hal materi apa pun sehingga kota ini bisa berkembang. Jadi salah juga kalau kami tidak mendukung kota ini tidak berkembang. Jadi di RTRW kita lagi mendiskusikan bagaimana efektivitas dan potensi perkembangan secara ekonomi, secara sosial dan secara ramah lingkungan dan lain-lain,\" jelas Ketua Bapemperda Solihin Adnan, Rabu (10/02). Ia menambahkan, Kota Bengkulu sebagai ibu kota provinsi memang RTRW mengakomodir dan membuka ruang untuk kota agar bisa berkembang. Dengan adanya pengusulan review baru dari Pemerintah Kota Bengkulu, pihaknya mensyaratkan adanya kajian teknis, atau kajian ilmiah yang disampaikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan daripada proses pembentukan pendapatan daerah. \"Syarat-syarat seperti naskah akademis diperlukan dalam rencana ini. Jadi tidak secara tiba-tiba datang usulan ini kita masukan ke dalam draft Raperda dan langsung disahkan. Saya pikir kita harus sudah mutlak melakukan revisi RTRW ini dan kita sesegera mungkin akan menyelesaikannya karena kebutuhan pembangunan Bengkulu memerlukan RTRW yang baru,\" tambah Solihin. Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kota Bengkulu, M Dani menjelaskan, ada 18 hektar lahan di Kelurahan Pekan Sabtu yang akan dijadikan lahan perkantoran. Keseluruhan 18 hektare tersebut terdiri dari 2 lahan, yakni 10 hektare dan 8 hektare yang 3 diantaranya sudah dihibahkan ke Polda Bengkulu sehingga menyisakan 15 hektare lahan. \"Ya ada 10 hektar lahan TPU dan ada 8 hektar lahan sirkuit yang 3 diantaranya sudah dihibahkan ke Polda hingga saat ini tersisa 15 hektar. Kami dari segi informasi sudah disampaikan memang yang dapat digunakan untuk sementara memang dua lahan tersebut,\" jelas M Dani. Memang di lahan yang 10 hektar tersebut sebelumnya sudah dijadikan lahan pemakaman 5 agama. Namun terkait rencana ini, pihaknya masih akan mengkaji dan akan melakukan studi kelayakan apakah pemakaman tersebut bakal dipindahkan atau ada rencana lain nantinya. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait